• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Rohil Ringkus Jaringan Jual Beli Pupuk Oplosan

27 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir meringkus jaringan jual beli pupuk oplosan antar kabupaten sebanyak 200 karung goni. Pelaku terpaksa diamankan kendaraannya saat melintasi Jembatan Jalan Lintas Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib.

Pelaku berinisial K Alias Kar (60) ini merupakan Warga Gang Tunas Muda Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai harus ditangkap petugas, pasalnya pelaku mengangkut 200 karung pupuk oplosan yang diperjualbelikan kewilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan pelaku K Alias Kar yang tertangkap tangan mengangkut pupuk oplosan tanpa label sebanyak 200 karung. kata Kasubag Humas AKP Juliandi

Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal Polres Rokan Hilir Selasa (25/8/2020) sekira pukul 23.00 Wib adanya mobil truck yang mencurigakan saat melintasi di Jalan Lintas Riau-Sumut, atas info tersebut Tim Opsnal  melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.30 Wib tim Opsnal melihat ciri-ciri mobil truck yang dimaksud.

“Tepatnya di Jembatan Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih mobil truck tersebut langsung dilakukan pemberhentian, selanjutnya saat diperiksa pengemudi dan barang bawaan, akhirnya didapati muatan pupuk oplosan tanpa label,” bebernya

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil truck BM 9956 TH Dan 200 (Dua ratus) karung pupuk oplosan tanpa label dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Pasal 71 ayat (2) Jo Pasal 73 Jo pasal 122 Pasal 8 ayat (1) Huruf I UU No. 8 tahun 1999. (rilis)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Batituud Ramil 02/TP Bimbing Cara Pengisian Administrasi Calon Prajurit

Next Post

Wakili Danramil, Babinsa Tinjau Kesiapan Sekolah Belajar Tatap Muka

Next Post

Wakili Danramil, Babinsa Tinjau Kesiapan Sekolah Belajar Tatap Muka

Kabar Terbaru

Polsek Pujud Patroli dan Cek RAM Sawit di Tangga Batu, Antisipasi Penampungan Buah Curian

21 April 2026

Sasar Gedung Kosong Rawan Narkoba, Polsek Pujud Gencarkan Patroli di Kasang Bangsawan

21 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Tinjau 30 Hektare Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

21 April 2026

Koramil 03 Bagan Sinembah Santuni Warakawuri dan ABK dalam Baksos HUT Korem 031/WB

21 April 2026

Panitia Konferkab Terima Dua Berkas Bacalon Ketua PWI Rokan Hilir

20 April 2026

Cooling System di Teluk Pulai, Polsek Panipahan Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas

20 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee