• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

GEBRAK Demo KLHK, Minta PPNS Inisial AY yang Sekap Security Dipecat

20 Juni 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Jakarta – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GEBRAK) menggelar aksi demo secara damai di KLHK Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (20/06/2022) pagi.

Hal itu dilakukan menyikapi berbagai berita di media Sosial pada (11/06/2022) atas dugaan arogansi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) inisial A.Y menculik dan menyekap Security PT. SIPP dengan ancaman senjata api laras panjang di SPBU KM 6 Mandau.

Aksi damai gebrak datang ke kantor Kementrian LHK ini diawali long mars massa dari pintu gerbang DPR RI menuju Kantor KLHK di jalan gatot subroto Jakarta.

Dalam orasinya, Kordinator aksi (demo) Bung Edwin dan Irpan Saripuddin menyampaikan 3 pernyataan sikap kepada Menteri LHK Siti Nurbaya,

“Pertama, periksa (FP) Pemilik PT Bintang Mas diduga membuka areal perkebunan sawit yang ditengarai masuk dalam kawasan Swaka Marga Satwa (SM) Balai Raja, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Konservasi Alam dan Perlindungan Hutan,” terang Edwin.

Dimana Perkebunan sawit PT Bintang Mas berada dikawasan Suaka Margasatwa  (SM) Balai Raja juga bertentangan dengan Surat Menteri Kehutanan No 173 Tahun 1986 tentang Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja dan SK Menhut Nomor 3978 tahu 2014 tentang SM Balai Raja yang terletak di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir.

Kedua kata Bung Edwin, periksa dan Evaluasi inisial A.Y seorang PNS KLHK, bila perlu dipecat yang diduga secara arogan dengan kewenangannya sebagai PPNS melakukan intimidasi, dan menculik securty PT. SIPP dari pos jaga pabrik di Desa Pudu dan membawa serta meyekap menggunakan senjata api laras panjang di SPBU KM 6 Mandau, karena bertentangan dengan Perkap Kapolri No.82 Tahun 2004 dan Nomor. 11 Tahun 2017 tentang penggunaan senjata api bagi anggota non organik.

Ketiga, periksa dan proses Hukum Bupati Bengkalis diduga berkonspirasi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis diduga melakukan praktik Gratifikasi dan penyalah gunaan wewenang melalui modus penerimaan pembayaran denda dari PT SIPP sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus Satu Juta Rupiah).

“Bupati Bengkalis melalui Kadis PMPTSP dan Kadis Lingkungan hidup, telah bertindak arogan yang bukan kewenangannya sesuai Undang2 No 23 tahun l997 mencabut izin PT. SIPP serta diduga juga melindungi PT. Bintang Mas yang membuka perkebunan diatas lahan yang dilindungi Undang-Undang dan Keputusan Menteri Kehutanan RI yakni Hutan Suaka Marga Satwa (SM) Balai Raja di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” ungkapnya.

Sementara itu seorang Pengacara yang juga Relawan Jakowi Mania Bambang Sri Pujo, SH, MH melalui telf selularnya menjelaskan bahwa KLHK tidak berpihak kepada pengusaha yang ber Investasi Industri minyak goreng di daerah.

“Padahal masyarakat masih kesulitan minyak goreng secara nasional dan kebijakan Menteri LHK sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden RI untuk menjaga dan mengawal Investasi guna pertunbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Diduga kata Bambang Sri Pujo SH, MH Kementrian LHK melalui inisial A.Y berkolaborasi dengan Bupati Bengkalis yang melakukan penyalahgunaan yang bukan wewenangnya, menutup dan menyegel PT. SIPP.

“Karena tidak memberikan pungutan liar yang diminta utusan Bupati, sesuai keterangan para saksi di Bengkalis,” tegas Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo, SH, MH. (iloeng***)

ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Kembali Lakukan Pendampingan Hanpangan

Next Post

Komsos dengan Perangkat Desa, Babinsa Koramil 03/Bgs Ajak Patuhi Prokes

Next Post

Komsos dengan Perangkat Desa, Babinsa Koramil 03/Bgs Ajak Patuhi Prokes

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee