• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid-19

Tim Gabungan Yustisi Prokes Tindak Puluhan Orang

16 September 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Tanah Putih – Sejak dimulainya penegakan disiplin yustisi terkait protokol kesehatan (Prokes), puluhan orang mendapatkan teguran maupun sanksi sosial karena tidak memakai masker pada saat beraktifitas di ruang sosial. 

Hal ini terbukti dengan yang dilaksanakan 4 orang personel Koramil 02/TP yang dipimpin Pelda Lukas Joko yang bergabung dengan personil Kepolisian, Aparat Pemerintah dan Puskesmas pada Rabu (16/09/2020) yang dipusatkan di jalan lintas Sumatera tepatnya di depan Mapolsek Tanah Putih.

Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIP MI Pol melalui Danramil 02/TP, Kapten Arh Jemirianto menerangkan bentuk sanksi yang diterapkan berupa aksi sosial seperti menyapu, push up, menyanyikan lagu wajib, sampai mengucapkan pernyataan janji untuk selalu mengunakan masker untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.   

“Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020, penegakan disiplin protokol kesehatan terkait Covid19, dimana pada pasal 7 memuat tentang sanksi terhadap orang perorang, pelaku usaha atau pengelola tempat umum, bagi yang melanggar protokol kesehatan bisa diberikan teguran lisan, tertulis sampai pada kerja sosial,” kata Danramil.

Dan untuk kegiatan ini, lanjut Danramil menyebutkan ada puluhan warga yang terkena sanksi. 

“Hari ini ada sekitar 26 orang yang ditindak atau diberi sanksi dan 10 orang mendapatkan himbauan,” terangnya. 

Sementara bagi pelaku usaha yang berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka bisa berujung pada sanksi penghentian sementara operasional usaha.  

“Kalau terbukti berulang kali mengakibatkan kerumuman banyak orang, maka bisa dihentikan sementara operasionalnya, namun untuk leading sektornya adalah pihak Satpol PP,” katanya.  

Danramil menghimbau masyarakat untuk semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan seiring dengan tren angka kasus positifi Covid-19 yang terus menanjak. 

“Penerapan disiplin dimaksud dengan selalu memakai masker pada saat beraktifitas di luar rumah, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. Disisi lain menjaga kebugaran tubuh dengan rutin berolahraga dan mengkonsumsi asupan yang baik dan bergizi,” himbaunya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Bersama Upika, Babinsa Koramil 03/Bgs Himbau Adaptasi Kebiasaan Baru

Next Post

Tak Pakai Masker, Pengunjung Pajak Lama Diberi Sanksi

Next Post

Tak Pakai Masker, Pengunjung Pajak Lama Diberi Sanksi

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee