• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mangkal di Warung untuk Edarkan Sabu, Pria di Kuba Ditangkap Polisi

5 Desember 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Kubu – Mangkal di warung untuk edarkan sabu, seorang pengangguran berinisial A alias Iyan (30) warga Jalan Sei Majo Kepenghulan Sei- Majo Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) Kabupaten Rokan Hilir ini ditangkap Polisi.

Tersangka diamankan di sebuah warung milik Kliwon yang berada di Jln Abu Bakar Kepenghuluan Sei Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam, Sabtu (04/12/2021) sekira pukul 19.50 wib malam.

Dari penangkapan terhadap tersangka oleh tim opsnal Polsek Kubu itu, turut disita dengan berat kotor 1,48 gram diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Ahad (05/12/2021) membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut.

Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa di TKP di atas sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan benar, saat di TKP tepatnya di warung Kliwon, Tim Opsnal mendapati satu orang laki-laki yang mencurigakan sehingga langsung diamankan.

Penggeledahan terhadap badan tersangka disaksikan aparat desa yakni Sekdes Kepenghuluan Sei Majo Pusako. Dimana saat penggeledahan ditemukan uang tunai sejumlah Rp 558.000,- dari kantong celana bagian belakang diduga hasil penjualan Narkotika.

Selanjutnya tim opsnal menggeledah sepedamotor tersangka dan ditemukan 1 buah pisau cutter warna merah, 1 buah gunting warna hitam.

Tersangka juga mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam kotak rokok sampoerna dekat kandang Lembu.

Setelah digeledah di kandang lembu, ditemukan sebanyak 10 paket plastik bening berlis merah diduga berisikan sabu-sabu yang dititipkan seorang berinsial W (dalam lidik) untuk dijual oleh tersangka.

“Dari hasil penjualan, tersangka mendapat upah perharinya Rp 100.000,- dan setelah mendengar keterangan tersangka pelaku kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut,” terang Juliandi.

Selain barang bukti tersebut di atas, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone merk Vivo warna silver, 1 unit Handphone Nokia warna putih, 1 unit sepedamotor Yamaha Vega warna hitam tanpa Nopol. (iloeng**)

ShareTweetSend
Previous Post

Meski Hari Minggu, Babinsa Koramil 03/Bgs Tetap Dampingi Vaksinasi

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 03/Bgs Tetap Terapkan Prokes kepada Masyarakat

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 03/Bgs Tetap Terapkan Prokes kepada Masyarakat

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee