Inforohil.com, Kubu – Mangkal di warung untuk edarkan sabu, seorang pengangguran berinisial A alias Iyan (30) warga Jalan Sei Majo Kepenghulan Sei- Majo Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) Kabupaten Rokan Hilir ini ditangkap Polisi.
Tersangka diamankan di sebuah warung milik Kliwon yang berada di Jln Abu Bakar Kepenghuluan Sei Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam, Sabtu (04/12/2021) sekira pukul 19.50 wib malam.
Dari penangkapan terhadap tersangka oleh tim opsnal Polsek Kubu itu, turut disita dengan berat kotor 1,48 gram diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Ahad (05/12/2021) membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa di TKP di atas sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan benar, saat di TKP tepatnya di warung Kliwon, Tim Opsnal mendapati satu orang laki-laki yang mencurigakan sehingga langsung diamankan.
Penggeledahan terhadap badan tersangka disaksikan aparat desa yakni Sekdes Kepenghuluan Sei Majo Pusako. Dimana saat penggeledahan ditemukan uang tunai sejumlah Rp 558.000,- dari kantong celana bagian belakang diduga hasil penjualan Narkotika.
Selanjutnya tim opsnal menggeledah sepedamotor tersangka dan ditemukan 1 buah pisau cutter warna merah, 1 buah gunting warna hitam.
Tersangka juga mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam kotak rokok sampoerna dekat kandang Lembu.
Setelah digeledah di kandang lembu, ditemukan sebanyak 10 paket plastik bening berlis merah diduga berisikan sabu-sabu yang dititipkan seorang berinsial W (dalam lidik) untuk dijual oleh tersangka.
“Dari hasil penjualan, tersangka mendapat upah perharinya Rp 100.000,- dan setelah mendengar keterangan tersangka pelaku kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut,” terang Juliandi.
Selain barang bukti tersebut di atas, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone merk Vivo warna silver, 1 unit Handphone Nokia warna putih, 1 unit sepedamotor Yamaha Vega warna hitam tanpa Nopol. (iloeng**)