• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Anaknya Dicabuli, Orangtua Lapor Polisi, Pelaku Masih Dalam Lidik

9 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ilustrasi: internet

Inforohil.com, Pujud – Tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur disetubuhi, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polisi. Pelaku yang sudah diketahui namanya masih dalam penyelidikan.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Pujud, Jumat (09/10/2020) menyebutkan orangtua korban, S (43) warga Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir itu tidak terima anaknya, sebut saja Bunga (14) disetubuhi.

Kejadian itu terungkap saat pelapor sedang berada di rumah saksi P (33) di Kepenghuluan Babusalam Rokan Kecamatan Pujud, tepatnya pada Selasa (06/10/2020) sekira pukul 18.30 wib, saksi P memberitahukan kepada pelapor bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku berinisial R.

Sontak saja terlapor selaku ibu korban merasa kecewa dan langsung menanyakan kepada korban tentang informasi yang ia dengar dari saksi S.

Korban pun membenarkan dan mengakui bahwa terlapor sudah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Dan atas kejadian itu pelaku langsung melaporkan kepada pihak kepolisian yakni Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan tersebut.

“Ya, dan dari hasil Visum terhadap korban, terdapat luka baru searah jarum jam 1,3,6 dan 7 pada kemaluan korban,” ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.

Baim menambahkan bahwa terhadap pelaku sudah diketahui namanya dan masih dalam proses penyelidikan. 

“Pelaku sudah kita kantongi namanya, dan sedang kita dalami,” tandasnya.

Terhadap pelaku Baim menbahkan akan dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Di Panipahan, Paslon AMAN Siap Bangun Air Bersih dan Infrastruktur Jalan

Next Post

Koramil 02/TP Laksanakan Prokes Kampanye hari ke-14 Pilbup Rohil 8 titik

Next Post

Koramil 02/TP Laksanakan Prokes Kampanye hari ke-14 Pilbup Rohil 8 titik

Kabar Terbaru

Wow! Salah Satu Kantor Dinas Digeledah Kejari Rohil, Sita Uang Tunai Rp 763 Juta

24 April 2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Lantai Dua Pasar Siti Maryam Pujud Dipasang Police Line

24 April 2026

IRT di Balai Jaya Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

24 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Gelar Coffee Morning, Sinergi dengan Para Tokoh

24 April 2026

Zero Tolerance! Kapolres Rohil Tegas: Bandar Narkoba di Panipahan Diburu

23 April 2026

Polsek Pujud Gencarkan Patroli Lokasi Rawan Narkotika dan Pekat, Situasi Kondusif

23 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee