Inforohil.com, Pujud – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Pujud membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (9/8/2026) dini hari itu, polisi menangkap tiga pria dan menyita sabu dengan berat kotor sekitar 40 gram.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MRAF alias R (25), SAR alias R (28), dan DFH alias D (39).
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fahrudi Ahmadi Rambe, S.Pd., setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kepenghuluan Suka Jadi.
Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
«“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan,” ujar Budi.»
Dari hasil penyelidikan, polisi bergerak dan sekitar pukul 02.30 WIB mengamankan DFH di sebuah rumah kontrakan di Dusun I, Kepenghuluan Suka Jadi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu, kaca pirex, pipet serta satu unit telepon seluler.
Dari pemeriksaan awal, DFH mengaku memperoleh barang tersebut dari MRAF alias R. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman MRAF.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MRAF bersama SAR. Penggeledahan kembali dilakukan dan polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang terdiri dari satu paket besar, tiga paket sedang dan satu paket kecil.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika, yakni timbangan digital, plastik kosong, gunting, bong, kaca pirex, pipet, mancis serta dua unit telepon seluler.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 40 gram berat kotor,” kata Kapolsek.
Untuk memastikan kondisi para tersangka, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya, ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine (MET).
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pujud mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***

