Inforohil.com, Bagan Batu – Di tengah keluhan mengenai belum dibayarkannya penghasilan tetap (Siltap), perangkat kepenghuluan di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, justru diminta membuka rekening baru di PT BPR Rokan Hilir (Perseroda).
Pembukaan rekening tersebut dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026) mulai pukul 08.30 WIB di Gedung LAM Kecamatan Bagan Sinembah, yang berada persis di sebelah Kantor Camat Bagan Sinembah, Jalan Lintas Sumatera, Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah.
Kebijakan tersebut menuai kekecewaan dari sejumlah perangkat kepenghuluan. Salah satunya anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Kepenghuluan Bagan Batu, Radisman Saragih.
Radisman mengaku kecewa karena di saat Siltap belum kunjung diterima, perangkat kepenghuluan malah diminta membuka rekening baru. Terlebih, menurutnya, PT BPR Rokan Hilir tidak memiliki unit pelayanan di Kecamatan Bagan Sinembah.
“Gaji belum dibayar, malah disuruh buka rekening BPR. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar Radisman.
Ia juga menyoroti adanya saldo awal pembukaan rekening sebesar Rp50 ribu yang dikenakan kepada perangkat. Menurutnya, hal yang semakin membingungkan adalah pihak BPR meminta data rekening utama yang selama ini digunakan oleh perangkat kepenghuluan.
“Yang saya dengar, Siltap perangkat kepenghuluan, termasuk penghulu dan anggota BPKep, dibayarkan Pemda Rohil ke rekening BPR. Kemudian oleh pihak BPR ditransfer atau didebet lagi ke rekening utama masing-masing perangkat desa, kalau rekening utama Mandiri, ya ke Mandiri, kalau BRI ya ke BRI,” katanya.
Radisman mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut apabila pada akhirnya dana tetap harus ditransfer kembali ke rekening yang selama ini digunakan perangkat.
“Tapi sayang, gaji perangkat selalu tertunda, terakhir untuk Kepenghuluan Bagan Batu pembayaran terakhir pada bulan Februari 2026 lalu,” kesalnya.
Salah satu Datuk Penghulu yang enggan namanya disebut juga menyayangkan. Menurutnya, saat ini belum tepat waktunya karena belum ada cabang BPR di Kecamatan Bagan Sinembah.
“Kalau menurut kami waktu nya aja belum pas, karena Bank Rohil belum ada di Bagan Sinembah,” pungkasnya.
*Tindak Lanjut Surat Edaran Bupati*
Permintaan pembukaan rekening tersebut tertuang dalam surat Himbauan Pembukaan Rekening Tabungan Bank Rohil yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Kecamatan Bagan Sinembah.
Surat bernomor 410/BGS/2026/102 tertanggal 27 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh lurah/penghulu se-Kecamatan Bagan Sinembah.
Dalam surat tersebut disebutkan, imbauan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor 420/DPMK/2026/126 tanggal 21 Mei 2026 tentang Penunjukan PT BPR Rokan Hilir (Perseroda) sebagai Bank Penyalur Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Kepenghuluan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep).
Selain itu, surat Kecamatan Bagan Sinembah juga menyebut sebagai tindak lanjut surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) Rokan Hilir Nomor 000/DPMK/2026/357 tanggal 3 Juli 2026 tentang Himbauan Pembukaan Rekening Tabungan Bank Rohil.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa PT BPR Rokan Hilir (Perseroda) merupakan bank yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebagai penyalur Siltap bagi Datuk/Datin Penghulu, perangkat kepenghuluan dan anggota BPKep se-Kabupaten Rokan Hilir.
Para Datuk/Datin Penghulu juga diminta segera mengoordinasikan pembukaan rekening tabungan PT BPR Rokan Hilir (Perseroda) bagi dirinya, perangkat kepenghuluan dan anggota BPKep yang belum memiliki rekening Bank Rohil.
Rekening tersebut nantinya digunakan sebagai rekening penerima Siltap dan hak-hak keuangan lainnya yang disalurkan melalui PT BPR Rokan Hilir (Perseroda), sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mempermudah proses pembukaan rekening, calon pemegang rekening diwajibkan mengisi data melalui tautan yang disediakan dalam surat. Sementara bagi yang mengalami kendala dalam pengisian data, dapat menghubungi petugas PT BPR Rokan Hilir (Perseroda), Alan Budi Kusuma.
Surat tersebut ditandatangani Camat Bagan Sinembah Drs. Ahmad Atin, dengan pembukaan rekening dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 08.30 WIB di Gedung LAM Kecamatan Bagan Sinembah.
Keluhan Radisman ini sekaligus menyoroti persoalan lain yang dinilai lebih mendesak, yakni kepastian pembayaran Siltap perangkat kepenghuluan. Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya memastikan mekanisme penyaluran, tetapi juga memperhatikan ketepatan waktu pembayaran hak-hak perangkat kepenghuluan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) Kabupaten Rokan Hilir belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut di atas. ***

