• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rokan Hilir Darurat Narkoba? Polres Ungkap 80 Kasus dan Sita Ribuan Butir Ekstasi

Redaksi InfoRohil by Redaksi InfoRohil
12 Juni 2026
in Berita Utama, Hukrim
0
Rokan Hilir Darurat Narkoba? Polres Ungkap 80 Kasus dan Sita Ribuan Butir Ekstasi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Komitmen Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap puluhan kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 dan sepanjang bulan Mei 2026. Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Jumat (12/6/2026) siang.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, BBA., MBA., Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K., Kabag Ops Kompol Eduard Pardosi, S.H., Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., Wakil Ketua LAMR Kabupaten Rokan Hilir Datuk Murni, Tokoh Pemuda Feri Osu, serta Tokoh Masyarakat Heri Saputra.

Dalam keterangannya, Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiady mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 22 hari, sejak 16 April hingga 7 Mei 2026, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap sebanyak 49 laporan polisi dengan total 59 tersangka, terdiri dari 53 laki-laki dan 6 perempuan dewasa.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 248,45 gram dan 4,5 butir ekstasi.

Tidak hanya itu, sepanjang bulan Mei 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir kembali mencatat hasil signifikan dengan mengungkap 31 laporan polisi dan mengamankan 50 tersangka yang terdiri dari 45 laki-laki dan 5 perempuan dewasa.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus selama bulan Mei meliputi ganja seberat 0,9 gram, sabu seberat 165,21 gram, 8.154 butir ekstasi, serta 5,8 kilogram ekstasi dalam bentuk serbuk.

“Secara geografis Kabupaten Rokan Hilir memiliki garis pantai yang cukup panjang dan berbatasan langsung dengan provinsi tetangga. Kondisi ini kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasok barang haram ke wilayah Rokan Hilir. Karena itu, kami membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba,” tegas Kompol Rikky Operiady.

Ia juga menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Rokan Hilir tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku yang telah masuk dalam target operasi maupun jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Rokan Hilir dalam mengungkap berbagai kasus narkotika yang dinilai telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, tingginya angka pengungkapan menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius yang harus dihadapi secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat.

“Permasalahan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk melalui layanan Call Center Polri 110,” ujarnya.

Dukungan serupa juga disampaikan Wakil Ketua LAMR Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Murni. Ia mengapresiasi langkah tegas Polres Rokan Hilir yang terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika.

Menurutnya, narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan keberlangsungan pembangunan daerah. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus bersatu mendukung upaya pemberantasan narkotika demi melindungi anak cucu serta generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

Dengan total 80 laporan polisi yang berhasil diungkap serta puluhan tersangka yang diamankan, Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan menjaga Kabupaten Rokan Hilir dari ancaman peredaran barang haram tersebut. ***

Previous Post

Piala Bupati Rokan Hilir Rayon II Segera Bergulir, Ayo Daftarkan Klub Kamu

Next Post

Cegah Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba, Kapolsek Pujud Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

Next Post
Cegah Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba, Kapolsek Pujud Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

Cegah Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba, Kapolsek Pujud Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee