Inforohil.com, Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (37), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, diamankan Satresnarkoba Polres Rohil dengan barang bukti 61 butir pil diduga ekstasi berbagai merek.
Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Didi Sofyan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil mengamankan seorang pria berinisial HSH di halaman tempat karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.
“Dari hasil penggeledahan terhadap HSH ditemukan dua butir pil diduga ekstasi merek Minion yang disimpan di kantong celananya. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan berinisial J,” ujar Ipda Didi Sofyan.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan menuju kediaman J di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah pil diduga ekstasi yang disimpan di bawah kasur kamar tersangka,” jelasnya.
Dari lokasi, polisi mengamankan 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty, dan 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup hijau, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Ipda Didi Sofyan menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Ipda Didi.
Ia menegaskan Polres Rokan Hilir akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. ***









