Inforohil.com, Tanjung Medan – Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (5/6/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SS alias Sulit (55) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba turut diamankan.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan melalui menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Rejo Sari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA F. Ahmadi Ramebe bersama tim langsung melakukan penyelidikan atas arahan Kapolsek.
“Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Boy Setiawan.
Sekitar pukul 00.49 WIB, tim mendatangi rumah yang menjadi target operasi. Saat itu, petugas menemukan seorang pria yang sedang berada di dalam rumahnya. Setelah diamankan, pria tersebut diketahui berinisial SS (55), seorang petani yang berdomisili di Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong sebelah kanan terduga pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu kotak permen berwarna hitam yang dibalut lakban berisi sejumlah plastik kosong dan alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Selain itu, turut ditemukan satu kaca pirex, satu pipet yang dimodifikasi sebagai sendok, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna silver yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga proses pencarian masih terus dilakukan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket diduga sabu, satu kotak permen yang dibalut lakban hitam, sejumlah plastik kosong, alat pengemas, kaca pirex, pipet sendok, uang tunai, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus dan penelusuran jaringan yang terkait.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tutup Boy. ***

