Inforohil.com, Panipahan — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satgas Anti Narkoba Polres Rohil berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Panipahan dengan total barang bukti seberat kotor 3,31 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Damai, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PN alias P Bin J (38), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Panipahan Darat.
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersangka diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, IPDA Mulyandi selaku Katim Satgas Anti Narkoba Polres Rohil langsung mengerahkan personel gabungan Satgas Anti Narkoba bersama Unit Reskrim Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dipastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penggerebekan dengan didampingi Ketua RT setempat. Saat petugas masuk, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan,” ujarnya.
Saat penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip merah kosong, satu unit handphone Android merk OPPO warna hijau toska, serta satu buah mancis.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar rumah dan menemukan dua paket sedang diduga sabu yang disembunyikan di bawah kolong rumah. Barang tersebut diketahui sempat dibuang tersangka saat proses penggerebekan berlangsung.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari daerah Sungai Rakyat.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran, plastik klip kosong, satu unit handphone Android, serta satu buah mancis sebagai barang bukti.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Rokan Hilir mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. ***









