Inforohil.com, Simpang Kanan — Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Simpang Kanan. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di wilayah Kelurahan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Simpang Kanan, IPTU Donal Sihombing, S.H., setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek segera memerintahkan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI alias A di pekarangan belakang rumahnya yang berada di Jalan M. Yazid Hamta RT 001 RW 001, Kelurahan Simpang Kanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya, satu paket plastik bening berisi enam paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,14 gram yang disembunyikan di atas tanah dalam lingkaran ban mobil.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek OPPO warna biru, satu buah kaca pirex, satu buah gunting, tiga buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp710.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi narkotika hingga ke pelosok daerah demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
“Polsek Simpang Kanan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” tegas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***









