• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polsek Pujud Ringkus Residivis Narkoba di Sei Meranti, Dua Paket Sabu Diamankan

Begu Tak Berdaya saat Diringkus

10 Mei 2026
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Tanjung Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (10/5/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial Ir alias Begu (43) diamankan di kediamannya yang berada di Dusun Suka Jadi, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 1,27 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan pelaku sedang berada di teras rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat setempat setelah memperlihatkan surat perintah tugas, penangkapan, dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu dompet kulit warna hitam yang berisi dua paket sabu, tujuh plastik bening kosong, satu sekop rakitan dari pipet, serta satu buah plat seng. Polisi juga menyita satu unit handphone Android merk OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah mancis yang ditemukan di kantong celana pelaku.

Kapolsek menyebut, Ir alias Begu diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Satu Narkoba Polres Rohil.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Boy Setiawan. ***

ShareTweetSend
Previous Post

Cooling System Kapolsek Pujud Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama dan Adat

Next Post

Trend “Kopling” Ala Hasrat Coffe Menjamur di Rohil, Kopi Pinggir Jalan Kian Digandrungi Anak Muda

Next Post

Trend “Kopling” Ala Hasrat Coffe Menjamur di Rohil, Kopi Pinggir Jalan Kian Digandrungi Anak Muda

Kabar Terbaru

Patroli Rutin Malam Hari, Polsek Pujud Antisipasi C3 dan Premanisme di Wilayah Hukum Pujud

15 Juni 2026

Polsek Pujud Gelar KRYD, Antisipasi C3, Narkoba dan Premanisme di Sejumlah Titik Rawan

14 Juni 2026

Cegah Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba, Kapolsek Pujud Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

13 Juni 2026

Rokan Hilir Darurat Narkoba? Polres Ungkap 80 Kasus dan Sita Ribuan Butir Ekstasi

12 Juni 2026

Piala Bupati Rokan Hilir Rayon II Segera Bergulir, Ayo Daftarkan Klub Kamu

12 Juni 2026

Tim RAGA Polsek Pujud Intensifkan Patroli, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan C3

12 Juni 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee