Inforohil.com, Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79,98 kilogram di Mapolres Rohil, Jumat (5/12/2025) pagi. Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB sebagai tindak lanjut hasil pengungkapan besar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Rohil.
Kegiatan dipimpin Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama dan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni serta dihadiri perwakilan Forkopimda, kejaksaan, pengadilan, BNK, Dinas Kesehatan, DPRD, camat, dan awak media.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang di hadapan saksi dan tersangka. Proses dilakukan secara terbuka sesuai Pasal 91 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 setelah penetapan dari Kejari Rohil.
AKBP Nandang Lirama mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres Rohil, menyebut bahwa pengungkapan hampir 80 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan banyak nyawa dan generasi muda dari ancaman narkoba.
Kapolres Rohil menegaskan komitmen Polri terus memberantas peredaran gelap narkotika dan memperkuat sinergi bersama pemerintah serta masyarakat. ***









