• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Politik

H Sulaiman Dinilai Gamang Jadi Plt Bupati Rohil

17 Oktober 2024
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Kalna Surya Siregar SH Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rokan Hilir menyoroti kinerja Plt Bupati Rokan Hilir. Yang mana baru-baru ini diketahui H. Sulaiman  Plt Bupati Rokan Hilir yang diangkat berdasarkan Surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 dianggap blunder dengan beredarnya Surat Plt Bupati Rokan Hilir tanggal 27 September 2024 tentang Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Tahun 2024 atas nama Mustafa Akbar yang suratnya tersebar di media sosial WhatsApp Group.

H. Sulaiman SE terbukti gamang menjalankan kewenangan sebagai Plt Bupati Rokan Hilir. Hal tersebut diketahui karena surat yang ditandatangani H. Sulaiman SE tersebut mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tenaga Ahli Bupati.

Sementara setelah mencermati kewenangan dalam Perbup 2/2022 tersebut, ternyata tidak satu ketentuan pun mengatur tentang adanya kewenangan Plt Bupati. Ingat ya, Plt Bupati berbeda dengan Bupati. Tegas Kalna Surya Siregar yang juga Ketua Tim Hukum ASSET 01 di Bagan Batu.

Tidak hanya itu, Kalna Surya Siregar melanjutkan bahwasanya jelas surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 menyebutkan “untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir Saudara Wakil Bupati Rokan Hilir melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Rokan Hilir sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku”.

Jelas amanah yang diberikan adalah tugas Bupati sebagaimana Pasal 65 ayat (1) UU 23/2014, bukan kewenangan Bupati Rokan Hilir sebagaimana Pasal 65 ayat (2) UU 23/2014. Selain itu juga ada kebijakan Kemendagri ditetapkan tanggal 14 September 2022 yang mengatur bahwasanya Plt Bupati berwenang melakukan pemberhentian dan/atau tindakan hukum kepada Pejabat/ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindakan lanjut proses hukum.

Dengan demikian keputusan Bupati Rokan Hilir yang mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Perbup No. 2/2022 tersebut ternyata di luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir. Sekali lagi kami tegaskan “DI LUAR KEWENANGAN PLT BUPATI ROKAN HILIR”. Tentunya sebagai sesama warga Kabupaten Rokan Hilir kami harus mengingatkan agar Plt Bupati tidak kebablasan dengan amanah yang diberikan. Tutup Kalna Surya Siregar SH. (Rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Menuju Kemandirian Energi, PHR Serahkan 8 Reaktor Biogas dan Rumah Pengering Tenaga Surya ke Masyarakat Rokan Hilir

Next Post

PHR Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Bukit Batu Menuju Destinasi Unggulan di Pesisir Riau

Next Post

PHR Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Bukit Batu Menuju Destinasi Unggulan di Pesisir Riau

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee