Inforohil.com, Bagan Batu – Kalna Surya Siregar SH Ketua LBH Partai HANURA Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ingatkan Plt Bupati Rohil Sulaiman Azhar untuk melaksanakan kewenangan sesuai amanah yang diberikan. Karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh Pj Bupati Rokan Hilir.
Menurut Ketua LBH Mahatva ini Plt Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Ditegaskan Kalna, tentang larangan yang harus diperhatikan Plt Bupati diantaranya: Plt Bupati dilarang melakukan mutasi ASN, dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Sedangkan hak Plt Bupati adalah, Plt Bupati memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan Kepala Daerah definitif. Ingat ya “memiliki hak yang setara”. Faktanya Kepala Daerah definitif Kabupaten Rokan Hilir adalah Afrizal Sintong SIP MSi,” paparnya.
Sebagai Pengacara Publik dari LBH Mahatva Kalna harus menyampaikan ini kepada publik Kabupaten Rokan Hilir berhubung jabatan Pl5 Bupati tidak seistimewa jabatan Bupati.
Kalna Surya Siregar mendapat informasi bahwasanya mantan Ketua KPU Rokan Hilir bernama Azhar Syakban yang merupakan ayah dari Plt Bupati mendukung sala satu pasangan calon.
“Sehubungan ini kami tidak inginkan Plt Bupati terjebak dalam pemberlakuan ketentuan yang telah ditetapkan atau dengan kata lain tidak kebablasan,” kata Kalna mengingatkan.
Bahkan terbaru ini lanjutnya, Kalna juga menerima informasi tentang ucapan selamat kepada penetapan jabatan Plt Bupati yang diletakkan di depan rumah dinas Bupati Rokan Hilir, sementara rumah dinas Wakil Bupati Rokan Hilir tidak pernah digunakan. Meskipun tidak dilarang namun terkesan mengusir.
“Ingat, jabatan Pj Bupati dapat dipercepat atau dapat dihentikan di tengah jalan dikarenakan jabatan Pj Bupati bergantung dengan kewenangan evaluasi Menteri yang menetapkan, juga bergantung pada kewenangan Penetapan Tersangka oleh lembaga yang sah dan lembaga berwenang lainnya,” jelas nya.
“Untuk itu kami Kalna Surya Siregar mengucapkan selamat kepada H Sulaiman yang telah ditetapkan menjadi Plt Bupati Rokan Hilir,” tambah nya.