Inforohil.com, Bagansiapiapi – Perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Perusahaan Daerah (PD) berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda). Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dari dewan direksi dibawah komando bapak Rahman SE selaku direktur utama PT SPRH (Perseroda). Serta dukungan yang kuat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir dibawah komando Bupati Afrizal Sintong S.IP M,Si,” kata Direktur Utama PT. PT. SPRH (Perseroda Rokan Hilir, Rahman, SE, Ahad (12/5/2024).
Ia menguraikan, bahwa juga termasuk kerja keras para dewan pengawas dalam perubahan status BUMD Rohil dari PD menjadi PT. SPRH (Perseroda). Adapun tujuan dibentuknya PT. SPRH (Perseroda) untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD yang lebih mandiri.
Serta profesional dan berorientasi pada profit dalam rangka menunjang perekonomian daerah. Sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rohil yang juga dapat bermanfaat untuk kepentingan umum.
“Yang jelas pada intinya mampu mengelola sumber daya untuk memacu pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rohil. Adapun cakupannya meliputi minyak dan gas, energi, pertambangan, usaha industri, perhotelan, jasa angkutan (transportasi) pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, jasa keuangan dan lain-lainnya,” kata Rahman mengakhiri. (Miko)