• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dibantu Kejari Rohil Keluar Tahanan, Harbani Sujud Syukur Depan Pintu Lapas Bagansiapiapi

3 November 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Setelah sempat beberapa hari mendekam dibalik jeruji besi, akhirnya Harbani (42) salah seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor bisa kembali menghirup udara segar berkat bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari Rohil), Kamis (3/11/2022).

Begitu keluar dari pintu Lapas Bagansiapiapi, dihadapan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, Harbani langsung melakukan sujud syukur tepat di pintu keluar Lapas. Harbani merupakan orang ketiga dibantu Kajari Yuliarni melalui jalur Restorative Justice (RJ).

Yuliarni Appy mengatakan, penghentian penuntutan tersangka Harbani berdasarkan asas RJ melalui ekspose serta sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triani SH MH.

Ekspose tersebut dilaksanakan dalam rangka pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Harbani yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Hari ini kami telah berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan asas restorative justice atas nama tersangka Harbani, dan kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas kelas II Bagansiapiapi yang telah mendukung proses pelaksanaan RJ ini,” ungkap Yuliarni didampingi Kasi Intel Yogi Hendra dan Kasi Pidum Dicky Saputra.

Dijelaskan Kajari, bebasnya tersangka ini melalui proses perdamaian antara tersangka dan korban yang dimediasi oleh jaksa penuntut umum selaku fasilitator. Selain itu, tersangka juga memenuhi unsur lainya untuk diterapkan RJ seperti ancaman pidana tidak sampai lima tahun, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatannya.

“Yang penting pada hakekatnya RJ ini untuk memulihkan keadaan korban kembali kepada keadaan semula,” jelasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra menjelaskan, pada 11 Agustus lalu Harbani saat berjalan kaki di Jalan Indra Bangsawan, Kepenghuluan Sei Segajah Kubu melihat sepeda motor Supra X 125 milik korban Ngadirin yang kunci motornya masih tergantung.

Melihat disekitar kebun sawit sepi, timbullah niat Harbani untuk mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya menuju desa Ajamu lalu menginap dirumah Abang kandung nya.

Akibat perbuatannya tersebut, Harbani dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan selanjutnya berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

“JAM PIDUM diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Agnes Triani dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut sehingga terwujudnya keadilan restoratif justice dan ini yang ketiga kalinya penerapan Restoratif Justice oleh Kejari Rohil,” ujar Yogi. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Tindak Lanjut Bhabinkamtibmas, Dit Binmas Polda Riau di Polres Rokan hilir

Next Post

Urgent, DPRD Rohil Bahas Ranperda Penggabungan Desa

Next Post

Urgent, DPRD Rohil Bahas Ranperda Penggabungan Desa

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee