• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sudah Damai dan Menikah, Jadi Alasan PN Rohil Putuskan Hukuman Satu Tahun Pada Terdakwa Cabul

25 Mei 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) melalui sidang yang digelar, Selasa (24/5/2022) memberikan putusan hukuman satu tahun kurungan terhadap JS (19) terdakwa kasus pencabulan.

Sidang tersebut diketahui majelis hakim Erif Erlangga, SH dan Aldar Valeri SH dan Nora SH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dalam pembacaan putusannya, hakim menyatakan terdakwa JS dan korban NSS (16) bersama pihak keluarga telah melakukan perdamaian. Selain itu, terdakwa juga sudah menikahi korban dan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Dalam siaran persnya, Erif menyatakan Perbuatan terdakwa yang telah menikahi korban tersebut menunjukkan adanya kesadaran terdakwa untuk mempertanggungjawabkan

perbuatannya terhadap Anak Korban.

“Majelis Hakim berpendapat Terdakwa yang telah menikahi Anak Korban tersebut telah melindungi kepentingan masa depan Anak Korban dan anak yang ada dalam

kandungan Anak Korban sehingga apabila dijatuhkan pidana sebagaimana dimaksud dalam tuntutan Penuntut Umum akan menghalangi kewajiban Terdakwa untuk memberikan

kehidupan yang layak kepada Anak Korban dan anaknya yang ada dalam kandungan yang dapat merugikan kepentingan masa depan Anak Korban dan anak yang ada dalam

kandungannya tersebut,” jelas Erif.

Untuk itu lanjut Erif, dengan memperhatikan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemberlakuan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2017, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan konsep restorative justice maka terhadap Terdakwa patut untuk dijatuhkan pidana di bawah minimal sebagaimana termuat

dalam amar putusan dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Sebelumnya Penuntut Umum mengajukan Tuntuntan pidana yang pada pokoknya Terdakwa JS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

JPU Tuntut 9 Tahun, PN Rohil Malah Putuskan Pencabul Anak Satu Tahun Penjara, Ada Apa?

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Komsos dengan Pedagang Ayam

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Komsos dengan Pedagang Ayam

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee