Inforohil.com, Bagan Batu – Kinerja Sat Narkoba Polres Rohil dalam memerangi peredaran Narkotika mendapat apresiasi dari elemen masyarakat.
Salah satunya dari Advokat, Kalna Surya Sir SH atas penegakkan hukum yang dilakukan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) dalam memerangi peredaran Narkotika di Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Sat Narkoba Polres Rohil dalam memerangi peredaran Narkotika,” ungkap Kalna kepada awak media di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Selasa (12/04/2022) siang.
Akan tetapi, ketua LBH Mahatva itu juga mengingatkan Kasat Narkoba agar tetap melakukan pelayanan masyarakat sesuai dengan yang diamanahkan
“Apalagi terkait hak para Tersangka sebagai persiapan melakukan pembelaan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Sat Narkoba Polres Rohil membekuk DPO diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang.
Diketahui, DPO itu berinisial IS alias Ginto (35) alamat Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, ia dibekuk atas pengembangan dari tersangka AW alias Agus.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Selasa (12/04/2022) membenarkan penangkapan terhadap DPO tindak pidana Narkotika tersebut.
Dari interogasi awal, barang bukti yang dalam penguasaan tersangka AW adalah berasal dari tersangka IS.
Lalu Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal IPTU Bonny F Sagala,SH untuk melakukan pengembangan terhadap teduga Bandar Narkotika jenis sabu sebagaimana dari hasil pengembangan tersebut.
Hingga akhirnya IS berhasil dibekuk di Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut.
“Pada saat dihadapkan dengan tersangka saudara AW alias Agus tersangka membenarkan bahwa barang bukti dalam penguasaannya pada saat dilakukan penangkapan berupa 3 paket narkotika jenis sabu berasal darinya diperkuat dengan bukti berupa slip transaksi Bank Mandiri atas namanya untuk pembayaran sabu sebesar Rp 5 juta,” terang Juliandi.
Hal tersebut juga diakui Tersangka IS alias Ginto bahwa benar ia telah menerima transferan dari AW alias Agus yang diketahui bahwa transfer tersebut adalah merupakan pembayaran untuk transaksi Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kantong atau 10 gram.
Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan Barang bukti yang terkait yang ikut diamankan yakni 1 unit Handphone kecil warna hitam merk Nokia, 2 lembar slip transaksi rekening (transfer masuk), uang tunai sebanyak Rp. 1.050.000,- dan 1 lembar kartu ATM BRI. (iloeng**)