Inforohil.com, Ujung Tanjung – Nekad mencuri dan menggadaikan harta milik orangtuanya, seorang pria berinisial LRP (23) terpaksa dipolisikan ibu kandungnya sendiri ke Mapolres Rohil, Senin (18/04/2022) lalu.
Setelah menerima laporan dari Ratna Sari Dewi Ompusunggu (52), petugas pun langsung membawa terlapor untuk dimintai keterangan ke Mapolres Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tersebut.
Dijelaskannya, aksi terlapor menggadaikan dan mencuri barang-barang di rumah orangtuanya yang beralamat di Jln Lintas Bagan Siapiapi – Ujung Tanjung Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang.
Aksi terlapor terakhir diketahui pada Rabu (13/04/2022) sekira pukul 16.00 win dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Lebih lanjut, Juliandi memaparkan, dari pemeriksaan, pelapor yang merupakan ibu kandung terlapor, pada tahun 2020 pergi meninggalkan rumah karena sering diancam oleh terlapor.
Lalu pada Maret 2022, pelapor kembali ke rumah dan mendapati sepedamotor merk Honda Verza BM 4708 WO dan 6 lembar pintu garasi rumah yang terbuat dari plat besi warna abu-abu sudah tidak ada lagi.
“Pelapor beritanya kepada anaknya tentang keberadaan barang tersebut, lalu dijawab terlapor sudah digadai kalau mau kau tebuslah,” terang Juliandi menirukan pembicaraan pelapor dan terlapor.
Lalu pada Rabu tanggal 13 April 2022, terlapor juga mencuri Handphone merk iPhone 6 warna putih milik ibunya yang saat itu terletak di dalam kamar.
Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sekitar Rp 50.000.000.- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.
“Saat ini terlapor sudah ditahan dan petugas juga sudah menyita barang bukti 1 unit Handphone merk iPhone 6, 1 lembar STNK dan 6 lembar pintu garasi,” terang Juliandi.
Terhadap terlapor, penyidik menerapkan pasal 367 Jo Pasal 376 KUHPidana tentang penggelapan antar keluarga. (iloeng**)