Inforohil.com, Bangko Pusako – Tiga orang pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Rokan Hilir kembali dibekuk Polisi.
Aksi gencar-gencarnya pengungkapan tindak pidana narkotika kali ini diungkap Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil).
Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (04/02/2022) pengungkapan itu dimulai dari penangkapan seorang pria berinisial RH alias Dian (34) warga Dusun Wonorejo Kepenghuluan Bangko Jaya, LS alias Leo (26) warga Gambangan Kepenghuluan Bangko Pusaka.
Kedua tersangka itu ditangkap di Jln Ranto Dusun Wonorejo Bangko Jaya pada Kamis (03/02/2022) sekira pukul 03.00 wib, turut diamankan 1,88 gram diduga sabu sebagai barang bukti.
“Setelah diinterogasi, RH alias Rudi mengaku kalau sabu-sabu yang dimilikinya itu didapatkan dari SW alias Bowo (38), kemudian dilanjutkan pengembangan, berselang dua jam kemudian petugas berhasil menciduk SW di Dusun Wonorejo Kepenghuluan Bangko jaya Kecamatan Bangko Pusako. Turut diamankan 4,81 gram barang bukti sabu,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang yakni RH dan LS.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, didapati dari tas milik RH berupa 1 buah kotak warna putih yang didalamnya berisikan 6 buah plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian 1 satu unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Vivo y21, 1 buah kaca pyrex ,1 buah pipet ,3 buah mancis dan uang tunai senilai Rp,- 300.000,-.
Lalu dilakukan pengembangan dan RH mengaku kalau dirinya mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial SW.
Lalu petugas segera membawa keduanya menuju ke tempat yang disebutkan dan menunjukkan rumah SW.
Dengan disaksikan oleh perangkat Desa yaitu Kepala Dusun Mulya Makmur maka dilakukan penggeledahan rumah atau kediaman SW dan hasilnya ditemukan 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 3 buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya ke tiga tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna pengurutan lebih lanjut,” beber Juliandi. (iloeng**)