• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Keluarkan SE, Diskominfo Rohil Tekankan Warnet Untuk Pelajar Perlu Dibatasi

14 Februari 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi- Sebagai upaya peringatan terhadap konten bahaya negatif serta pemborosan waktu bagi anak-anak usia sekolah, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) mengeluarkan surat edaran bagi Warung Internet (Warnet).

Surat edaran dengan Nomor: 557/ DISKOMINFOTIKS-APTIKA/3022/26, tertanggal 14 Februari 2022 tersebut berisi tentang penekanan terhadap pemilik/pengelola warnet agar dapat memberlakukan pembatasan waktu bagi anak-anak usia sekolah.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rohil Tahun 2016 tentang penyelenggaraan warung internet, maka melalui surat edaran ini kami menghimbau kepada pemilik/pengelola warung internet di wilayah Kabupaten Rohil agar dapat mematuhi ketentuan yang tertuang dalam edaran ini,” kata Kepala Diskominfotiks Rohil Indra Gunawan, SE saat ditemui diruang kerjanya, Senin (14/2/2022).

Surat edaran ini lanjut Indra, merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam mencegah dan mengatasi unsur-unsur yang berpotensi mendatangkan praktik eksploitasi seksual bagi anak.

“Tanpa kita sadari, dampak dari pemakaian internet yang terlalu berlebihan sangatlah fatal. Banyak anak-anak dieksploitasi secara seksual, hal itu tidak lepas dari kemajuan teknologi informasi. Eksploitasi seksual menjadi masalah global yang butuh respons komprehensif,” paparnya.

Indra juga menekankan kepada pemilik atau pengelola warung internet agar tidak menerima anak anak usia sekolah, baik tingkat dasar, menengah, maupun tingkat atas pada jam pelajaran.

Lebih lanjut ia menegaskan agar pemilik atau pengelola warnet memblokir situs porno, perjudian ataupun situs-situs yang melanggar norma agama, sosial, kesusilaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Mereka (pemilik warnet) harus mematuhi poin-poin yang tertuang dalam edaran ini. Sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang penggunaan internet yang tepat guna dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Bergelar Datuk Setia Lelo Perkaso, Danrem 031 Wirabima Terima Penabalan Adat Dari LAM Rohil

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Lakukan Pendampingan Hanpangan di Simpang Kanan

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Lakukan Pendampingan Hanpangan di Simpang Kanan

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee