• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

DPH MTKESMKK Kembali Himbau Tergugat Agar Tidak Beraktivitas di Lahan Objek Perkara

6 Februari 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) bersama Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) dan Laskar Hulu Balang Melayu Riau (LHMR) kembali menyampaikan maklumat berupa himbauan kepada tergugat agar tidak melakukan aktivitas pada lahan yang menjadi objek perkara.

Hal itu sebagaimana gugatan DPH MTKESMKK dengan nomor perkara 46 dan 47 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Ketua DPH MTKESMKK Datuk Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Encik Wira Siak, Minggu (06/02/2022), kepada awak media mengatakan bahwa bersatunya 3 lembaga itu mengatasnamakan “Anak Watan Negeri Menggugat”.

“Sekali lagi kami menghimbau, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Bahwasannya objek tersebut di dalam pengawasan kita bersama, jangan ada pihak-pihak yang mengklaim menguasai secara fisik sebelum ada keputusan yang ingkrah dari pengadilan,” tegas Nurdin.

Penegasan itu juga dilakukan dengan memasang plank himbauan di salah satu objek perkara yakni di Jln Hj. Ba’diah (Kampit) Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan.

Spanduk atau plank itu dipasang, menurut Nurdin bertujuan agar seluruh pihak sama-sama menghormati proses hukum dari lembaga peradilan

yang baru saja hearing dengan Pansus DPRD Riau ini guna agar bersama sama menghormati proses hukum dari lembaga peradilan sehingga pihaknya secara bersama – sama dengan LLMB dan LMRH merasa perlu memasang spanduk di Objek Perkara.

“Ini (plank, red) bersifat himbauan kepada pihak Hj. Lailatul Khatfiah cs yang sedang kita gugat,” ungkap Nurdin kembali.

Masih kata Nurdin, pemasangan plank di objek perkara itu menunjukkan bentuk kebersamaan ‘puak-puak’ melayu. Artinya, LLMB dan LHMR adalah bagian tidak terpisahkan dari DPH MTKESMKK.

Seperti diketahui, objek perkara tersebut di atas merupakan bekas lahan PT. Kurnia Rahmat (Kura), dimana perusahaan tersebut awal mulanya menerima hibah lahan dari Suku Hamba Raja yang merupakan salah satu dari Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu. (rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Tak Pernah Kendor, Babinsa Koramil 03/Bgs Tetap Laksanakan Vaksinasi Meski Libur

Next Post

Tiba di Bagansiapiapi, Konsultan Jepang Disambut Sekda dan Kadiskan Rohil

Next Post

Tiba di Bagansiapiapi, Konsultan Jepang Disambut Sekda dan Kadiskan Rohil

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee