• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

DPH MTKESMKK Kembali Himbau Tergugat Agar Tidak Beraktivitas di Lahan Objek Perkara

6 Februari 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) bersama Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) dan Laskar Hulu Balang Melayu Riau (LHMR) kembali menyampaikan maklumat berupa himbauan kepada tergugat agar tidak melakukan aktivitas pada lahan yang menjadi objek perkara.

Hal itu sebagaimana gugatan DPH MTKESMKK dengan nomor perkara 46 dan 47 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Ketua DPH MTKESMKK Datuk Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Encik Wira Siak, Minggu (06/02/2022), kepada awak media mengatakan bahwa bersatunya 3 lembaga itu mengatasnamakan “Anak Watan Negeri Menggugat”.

“Sekali lagi kami menghimbau, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Bahwasannya objek tersebut di dalam pengawasan kita bersama, jangan ada pihak-pihak yang mengklaim menguasai secara fisik sebelum ada keputusan yang ingkrah dari pengadilan,” tegas Nurdin.

Penegasan itu juga dilakukan dengan memasang plank himbauan di salah satu objek perkara yakni di Jln Hj. Ba’diah (Kampit) Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan.

Spanduk atau plank itu dipasang, menurut Nurdin bertujuan agar seluruh pihak sama-sama menghormati proses hukum dari lembaga peradilan

yang baru saja hearing dengan Pansus DPRD Riau ini guna agar bersama sama menghormati proses hukum dari lembaga peradilan sehingga pihaknya secara bersama – sama dengan LLMB dan LMRH merasa perlu memasang spanduk di Objek Perkara.

“Ini (plank, red) bersifat himbauan kepada pihak Hj. Lailatul Khatfiah cs yang sedang kita gugat,” ungkap Nurdin kembali.

Masih kata Nurdin, pemasangan plank di objek perkara itu menunjukkan bentuk kebersamaan ‘puak-puak’ melayu. Artinya, LLMB dan LHMR adalah bagian tidak terpisahkan dari DPH MTKESMKK.

Seperti diketahui, objek perkara tersebut di atas merupakan bekas lahan PT. Kurnia Rahmat (Kura), dimana perusahaan tersebut awal mulanya menerima hibah lahan dari Suku Hamba Raja yang merupakan salah satu dari Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu. (rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Tak Pernah Kendor, Babinsa Koramil 03/Bgs Tetap Laksanakan Vaksinasi Meski Libur

Next Post

Tiba di Bagansiapiapi, Konsultan Jepang Disambut Sekda dan Kadiskan Rohil

Next Post

Tiba di Bagansiapiapi, Konsultan Jepang Disambut Sekda dan Kadiskan Rohil

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee