Inforohil.com, Ujung Tanjung – Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil membekuk seorang pria berinisial TAT alias Tohir (50) warga Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (18/1/2022) kemarin.
TAT diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi dan jenis Sabu. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 601 butir diduga Pil Ekstasi dan 1 paket sabu seberat 0,35 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Jumat (21/01/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
“Ya benar kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” terang Juliandi.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya Informasi yang dapat dipercaya tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan pelaku.
Berbekal informasi tersebut petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan atas perintah dari Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko SH MH.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir dipimpin oleh Kanit II IPDA Bonni Ferdy Sagala SH melakukan penangkapan terhadap TAT alias Tohir di halaman rumahnya di Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, karena diduga keras merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Lebih lanjut, Juliandi menerangkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya petugas melakukan tindakan penggeledahan dan dari tangan pelaku didapati 2 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran Pil warna pink dan cokelat yang diduga Narkotika jenis ekstasi, dari pakaiannya ditemukan dan diamankan sebuah dompet berisi sejumlah uang dan 1 unit HP Android.
Untuk mencari barang bukti lainnya, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku, hingga akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti diselipan Batu Batako di area parkir kendaraan dihalaman rumahnya sebuah dompet abu-abu yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisikan benda diduga narkotika jenis sabu.
Lalu di pekarangan samping tepatnya di atas pecahan-pecahan semen dilantai ditemukan plastik asoy warna putih berisi bungkusan-bungkusan plastik klip kosong berbagai ukuran, bahkan dibawah plastik asoy putih tersebut tepatnya dalam sebuah lubang yang ditutup pecahan semen ditemukan juga 1 buah stoples warna biru yang setelah diperiksa didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip besar yang masing-masing berisi ratusan butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari warna Pink, Kuning dan Cokelat.
Selain itu diatas balkon di lantai atas di dalam rumah pelaku ditemukan 1 unit timbangan digital warna silver
“Setelah dipertanyakan, pelaku mengakui kalau semua barang bukti yang didapat petugas di rumah nya di duga narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi adalah milik nya, selanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” tutup AKP Juliandi SH. (rilis/iloeng)