Inforohil.com, Simpang Kanan – Diduga sedang pesta sabu sabu di dalam sebuah kios, 4 pria berinisial Am (43), AA (31), IN (30), SG (36) kesemuanya warga Pulau Serdang Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, berhasil dibekuk tim opsnal Reskrim Polsek simpang kanan polres Rokan Hilir Selasa (11/1/2022).
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti butir bening kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,03 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/2022) kemarin melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
”Ya benar kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan guna pengusutan lebih lanjut,” terang Juliandi
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula pada Selasa (11/01/2022) sekira pukul 14.00 wib, petugas kepolisian Polsek Simpang Kanan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah di Kepenghuluan Bukit Selamat sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU Ferry Suyatma S.Sod, yang kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.
Lalu sekira pukul 15.00 WIB, setibanya di lokasi, petugas yang pada saat itu bersama dengan AIPDA Sahman Manurung SH dan Briptu Guntoro Budi Setiyawan menaruh rasa curiga kepada orang-orang yang berada di dalam kios kecil depan rumah tersangka AM kemudian petugas langsung mendekati kios tersebut dan ditemukan di dalam 4 orang laki-laki dewasa yaitu A
AM, AA, IN, dan SG yang sedang mengkonsumsi diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Briptu Guntoro langsung memanggil Ketua RT detempat untuk menyaksikan penggeledahan di seputaran TKP dan dari hasil penggeledahan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya ke 4 (empat) orang pelaku beserta barang buktinya langsung di bawa ke kantor Polsek Simpang kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rilis)