Inforohil.com, Panipahan – Seorang pria, SN alias Awi (39) alamat Jln Gereja Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) ini tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil, Kamis (20/01/2022) sekira pukul 17.30 wib kemarin.
Pasalnya, pria 39 tahun itu kedapatan membawa diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa dari Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) usai turun dari Ferry di pelabuhan penumpang Panipahan. Dari tersangka ditemukan barang bukti seberat 5,24 gram sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,24 gram, oleh Polsek Panipahan.
Dijelaskan Juliandi, pengungkapan itu bermula anggota opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 1 orang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan Narkotika yang Akan masuk ke Panipahan.
Kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP, M.Si. dan selanjutnya memerintahkan anggota Opsnal untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Selanjutnya tim Opsnal tiba di pelabuhan Panipahan, dan tak lama berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dan membawanya ke dalam kantor KPLP dengan disaksikan oleh petugas pelabuhan dan melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut.
Dari hasil penggeledahan itu didapati di dalam celana dalam 1 gulungan tisu yang didalam nya berisikan 1 plastik bening berklip merah yang berisikan butiran crystal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari hasil interogasi dan pengakuan tersangka bahwa sabu sabu tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Duri yang tinggal di Tanjung Balai Asahan (Sumut) menurut pengakuan tersangka dibeli seharga Rp. 3.500.000,” beber Juliandi.
Selanjutnya tim opsnal langsung membawa pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 lembar tisu warna putih, 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. (iloeng**)