• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Antisipasi Penyalahgunaan, Kapolsek Bagan Sinembah Periksa Senpi Personil

31 Januari 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api (Senpi) yang dilakukan oleh Personil, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH melakukan pemeriksaan senjata api personil Opsnal dan inventarisas Polsek Bagan Sinembah.

Pada kesempatan itu Kapolsek didampingi Kanit Propam Polsek Bagan Sinembah Aiptu TD. Simbolon di lapangan Apel Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Senin (09/01/2022) sekira pukul 08.30 wib.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan senjata api ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan Polsek Bagan Sinembah untuk mengecek kelengkapan amunisi serta senjata api dan masa berlaku kartu tanda kepemilikan senjata api dinas.

Selain itu kebersihan senjata api dan massa berlaku Surat izin pemegang senpi adalah sasaran yang ditekankan dan diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan seluruh senjata api berikut amunisinya, masih berfungsi dengan baik dan begitupun kartu izinnya masih berlaku,” ungkap Kapolsek.

Pada kegiatan tersebut Kapolsek juga menekankan kepada seluruh seluruh anggota yang memegang senpi dinas agar selalu hati-hati dalam penggunaannya, dan apabila ada permasalahan pribadi agar lebih aman senpi dikembalikan supaya tidak terjadi penyalahgunaan senpi oleh anggota.

“Saya berharap anggota kepolisian bisa meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan. Selain itu harus taat terhadap peraturan perundangan yang berlakum Sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” tutupnya. (rilis/humas)

ShareTweetSend
Previous Post

Cuaca Semakin Panas, Babinsa Koramil 03/Bgs Patroli dan Sosialisasi Bahaya Karlahut

Next Post

Kejari Rohil Bebaskan Tersangka Pencurian yang Dilaporkan Ayah Kandungnya

Next Post

Kejari Rohil Bebaskan Tersangka Pencurian yang Dilaporkan Ayah Kandungnya

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee