• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Antisipasi Penyalahgunaan, Kapolsek Bagan Sinembah Periksa Senpi Personil

31 Januari 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api (Senpi) yang dilakukan oleh Personil, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH melakukan pemeriksaan senjata api personil Opsnal dan inventarisas Polsek Bagan Sinembah.

Pada kesempatan itu Kapolsek didampingi Kanit Propam Polsek Bagan Sinembah Aiptu TD. Simbolon di lapangan Apel Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Senin (09/01/2022) sekira pukul 08.30 wib.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan senjata api ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan Polsek Bagan Sinembah untuk mengecek kelengkapan amunisi serta senjata api dan masa berlaku kartu tanda kepemilikan senjata api dinas.

Selain itu kebersihan senjata api dan massa berlaku Surat izin pemegang senpi adalah sasaran yang ditekankan dan diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan seluruh senjata api berikut amunisinya, masih berfungsi dengan baik dan begitupun kartu izinnya masih berlaku,” ungkap Kapolsek.

Pada kegiatan tersebut Kapolsek juga menekankan kepada seluruh seluruh anggota yang memegang senpi dinas agar selalu hati-hati dalam penggunaannya, dan apabila ada permasalahan pribadi agar lebih aman senpi dikembalikan supaya tidak terjadi penyalahgunaan senpi oleh anggota.

“Saya berharap anggota kepolisian bisa meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan. Selain itu harus taat terhadap peraturan perundangan yang berlakum Sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” tutupnya. (rilis/humas)

ShareTweetSend
Previous Post

Cuaca Semakin Panas, Babinsa Koramil 03/Bgs Patroli dan Sosialisasi Bahaya Karlahut

Next Post

Kejari Rohil Bebaskan Tersangka Pencurian yang Dilaporkan Ayah Kandungnya

Next Post

Kejari Rohil Bebaskan Tersangka Pencurian yang Dilaporkan Ayah Kandungnya

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee