• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Pemerintah Rokan Hilir Berikan Sanksi kepada PT. Asrindo Citraseni Satria ( PT. ACS ) yang tidak taat aturan

9 Desember 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INFOROHIL.COM, ROKAN HILIR- Kamis 09/12/2021,  PT. Asrindo Citraseni Satria ( PT. ACS ) mendapatkan sanksi Dari pemerintah kabupaten Rokan Hilir Melalui Dinas lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hilir,  Sanksi tersebut dikeluarkan Pada 28/10/2021

Sanksi diberikan Terkait tumpukan limbah PT. Asrindo Citraseni Satria ( PT.ACS ) atas pelanggaran ketidak taatan berdasarkan ketentuan Sesuai Putusan  peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup sesuai pasal 59 Ayat 1

Undang undang no 39 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  sebagai mana diubah dengan pasal 22 undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang menyatakan bahwa  ” setiap orang yang menghasilkan limbah  B3 wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya”

Pasal 10 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya yang menyatakan bahwa, “setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampan”.

Terbitnya sanksi tersebut yang Dikeluarkan pemerintah kabupaten Rokan hilir melalui dinas lingkungan hidup Rokan hilir, atas Limbah yang dihasilkan PT. Asrindo Citraseni Satria ( PT.ACS )  limbah B3, jenis Cutting semen dan tanah berminyak Hasil dari pengeboran minyak bumi, sempat Berdampingan dengan warga sekitar selama 3 tahun lebih

Sebelum diangkat limbah tersebut sengaja ditumpukan dihalaman bekas kantor ( PT. ACS ) di wilayah RT.15 RW. 05 Dusun pematang Binjai kepenghuluan Pematang Ibul, kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir yang terkontaminasi dengan sumur warga sekitar.*( Sto )

ShareTweetSend
Previous Post

Respon Cepat, Danpos Kota Koramil 03/Bgs Evakuasi Korban Laka

Next Post

Tak Kenal Kendor, Babinsa Koramil 03/Bgs Ajak Warga Vaksin

Next Post

Tak Kenal Kendor, Babinsa Koramil 03/Bgs Ajak Warga Vaksin

Kabar Terbaru

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku KDRT Terhadap Istri dan Anak

7 Februari 2026

Perkuat Perlindungan Profesi Guru, PGRI Rohil Teken MoU Bersama Polres Rokan Hilir

6 Februari 2026

Polres Rohil Bongkar Praktik Oplos LPG Bersubsidi, 3 Pelaku Diamankan Bersama Ratusan Tabung Gas

6 Februari 2026

Kapolres Apel Gerakan Rohil Bersih Digelar, Forkopimda Komit Dukung Program Nasional Indonesia Asri

6 Februari 2026

KONI Rohil Gelar Rapat Awal Tahun, Bahas Program Strategis 2026 dan Evaluasi Kinerja Pengurus

5 Februari 2026

Bersama Upika, Koramil 03/Bgs Gelar Karya Bakti Bersihkan Pajak Lama

5 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee