• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Curi Buah Sawit PT LTS, ‘Cik Gu’ Digelandang ke Polsek Pujud

29 Desember 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Pujud – Seorang pria, A alias Cik Gu (45) warga Kepenghuluan Srikayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini terpaksa digelandang ke Mapolsek Pujud.

Pasalnya, pria yang diketahui seorang guru di sekolah swasta itu kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT Lahan Tani Sakti (LTS), Selasa (28/12/2021) kemarin. Satu tersangka lainnya berinisial S (DPO) berhasil melarikan diri.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK MH, Rabu (29/12/2021) membenarkan penangkapan pelaku pencurian buah sawit milik PT LTS tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 37 Tandan Buah Kelapa Sawit, 1 unit mobil Mitsubishi Cold Diesel warna kuning BK 9323 NB, 1 lembar STNK mobil Mitsubishi Cold Diesel dan 1 buah kunci kontak.

Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula pada Selasa (28/12/2021) sekira pukul 09.00 wib, pelapor, Tezar Anggitama (26) mendapat telpon dari saksi Riadi (39) dengan berkata “Pak ini ada pencurian di Blok K-008 pelaku sudah ditangkap”.

Pelapor kemudian menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Blok K-009 Divisi III Kepenghuluan Srikayangan Kecamatan Tanjung Medan.

Sesampainya di lokasi, pelapor melihat saksi Riadi dan Gimsar Sinaga telah mengamankan 1 unit mobil Coltdiesel warna kuning BK 9323 NB beserta 1 orang laki-laki yang mengaku bernama A alias Cik Gu.

“Saat diperiksa di dalam truk Coltdiesel tersebut, berisikan 37 tandan buah kelapa sawit, dan pengakuan terlapor bahwa buah sawit tersebut adalah milik S (DPO) yang sebelumnya dicuri di Blok K-009 Divisi III,” beber Kapolsek.

Dan atas peristiwa pencurian tersebut, PT LTS mengalami kerugian sebesar Rp 1.276.000,- dan membawa terlapor ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut. Dan terhadap terlapor terancam Pasal 364 Jo 482 KUHPidana. (iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Gelar Konferensi Pers, Berikut Capaian Kinerja Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Tahun 2021

Next Post

1 dari 9 Pelaku Pencurian TBS Milik PTPN V Berhasil Diamankan Security

Next Post

1 dari 9 Pelaku Pencurian TBS Milik PTPN V Berhasil Diamankan Security

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee