• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Buron Sejak 2016, Kejari Rohil Jebloskan DPO Narkoba ke Lapas Bagansiapiapi

Redaksi InfoRohil by Redaksi InfoRohil
22 Desember 2021
in Berita Utama, Breakingnews, Hukrim, Kejari
0
Buron Sejak 2016, Kejari Rohil Jebloskan DPO Narkoba ke Lapas Bagansiapiapi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan buronan tindak Pidana Narkotika atas nama Riki Ricardo, Rabu (22/12/2021).

Buronan itu ditangkap sekitar pukul 14:00 wib daerah Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Setelah berhasil ditangkap, terpidana dibawa ke kantor Polres Rohil untuk selanjutnya dibawa Ke kantor Kejari Rohil dan Rabu malam sekitar pukul 22:00 wib terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH menjelaskan, penangkapan terpidana Riki adalah untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 219/Pid.Sus/2015/PT.PBR tanggal 16 Desember 2015.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.

Untuk itu lanjut Yuliarni, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa Riki Ricardo dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Penahanan terdakwa didampingi Kasipidum Yongki Arvius, Kasi Intel Hasbullah, Kasi BB Maiman Limbong dan tim Sat Narkoba Polres Rohil. (Syawal)

Tags: berita Rohilberita Rokan hilirBerita terbaru RohilBuronan narkobakantor Kejari RohilKejaksaan negeri Rokan HilirKejari RohilPolres Rohil
Previous Post

Hj Harmida Reses Sekaligus Gelar Vaksinasi, Warga juga Dapat Sembako

Next Post

Danramil 03/Bgs Kapten Inf M Manurung Tinjau Serbuan Vaksin TNI

Next Post
Danramil 03/Bgs Kapten Inf M Manurung Tinjau Serbuan Vaksin TNI

Danramil 03/Bgs Kapten Inf M Manurung Tinjau Serbuan Vaksin TNI

INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee