• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Breakingnews

BNN Limpahkan Perkara Sabu 105KG ke Kejari, Tersangka Nginap di Lapas Bagansiapiapi

14 Desember 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi– Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan berkas perkara tahap II kasus penangkapan narkoba 105.926 gram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Selasa (14/12/2021) sore.

Berkas perkara dan enam orang tersangka yang ditangkap pada 21 september lalu, diserahkan langsung oleh penyidik BNN RI kepada Kejari Rohil. Enam tersangka yakni JP, RK, AS, DY, SD dan ZK kini ditahan di rutan Kelas IIA Bagansiapiapi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy menjelaskan, adanya peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dilakukan para tersangka. Selanjutnya tim BNN pada 21 September melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bagansiapiapi.

“BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu tiga terpal besar warna wani, didalamnya berisi tujuh karung kecil warna putih berisi 100 bungkus kemasan plastik teh cina,” papar Yuliarni.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 1322 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah diterima nya tersangka dan barang bukti ini lanjut Kajari, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Sementara itu Rahmat Penyidik BNN RI menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Seperti peran JP, AS dan DY berperan sebagai orang yang melakukan pengambilan narkoba dari Bagansiapiapi.

Sedangkan K dan J berperan sebagai pengendali yang mengatur keuangan dari pemain utama yang saat ini masih diupayakan BNN untuk dapat ditangkap juga.

“Mereka semua ini kapasitas nya masih sebagai pengendali dan pengambil barang, jadi pemilik nya masih kita lakukan penyelidikan dan koordinasi lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” jelas Rahmad. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Gadis Remaja Nekad Gantung Diri, Kabarnya Sering Ribut dengan Pacar

Next Post

Peringati Hari Juang Kartika, Koramil 03/Bgs Syukuran dan Doa Bersama

Next Post

Peringati Hari Juang Kartika, Koramil 03/Bgs Syukuran dan Doa Bersama

Kabar Terbaru

Kapolsek Pujud Gelar Sholat Jumat dan Cooling System Bersama Tokoh Agama di Akar Belingkar

15 Mei 2026

Polsek Bagan Sinembah Gencarkan Green Policing, Edukasi Warga Peduli Lingkungan di Balai Jaya

15 Mei 2026

Polsek Pujud Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan di PT Cahaya Amal Gemilang

15 Mei 2026

Polsek Bagan Sinembah Pantau Perkembangan Jagung Kelompok Tani Surya Barak 15

14 Mei 2026

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Bagan Sinembah Capai 85 Persen

13 Mei 2026

Polsek Pujud Turun Langsung Rawat Jagung Program Asta Cita Presiden

13 Mei 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee