• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Breakingnews

BNN Limpahkan Perkara Sabu 105KG ke Kejari, Tersangka Nginap di Lapas Bagansiapiapi

14 Desember 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi– Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan berkas perkara tahap II kasus penangkapan narkoba 105.926 gram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Selasa (14/12/2021) sore.

Berkas perkara dan enam orang tersangka yang ditangkap pada 21 september lalu, diserahkan langsung oleh penyidik BNN RI kepada Kejari Rohil. Enam tersangka yakni JP, RK, AS, DY, SD dan ZK kini ditahan di rutan Kelas IIA Bagansiapiapi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy menjelaskan, adanya peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dilakukan para tersangka. Selanjutnya tim BNN pada 21 September melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bagansiapiapi.

“BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu tiga terpal besar warna wani, didalamnya berisi tujuh karung kecil warna putih berisi 100 bungkus kemasan plastik teh cina,” papar Yuliarni.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 1322 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah diterima nya tersangka dan barang bukti ini lanjut Kajari, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Sementara itu Rahmat Penyidik BNN RI menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Seperti peran JP, AS dan DY berperan sebagai orang yang melakukan pengambilan narkoba dari Bagansiapiapi.

Sedangkan K dan J berperan sebagai pengendali yang mengatur keuangan dari pemain utama yang saat ini masih diupayakan BNN untuk dapat ditangkap juga.

“Mereka semua ini kapasitas nya masih sebagai pengendali dan pengambil barang, jadi pemilik nya masih kita lakukan penyelidikan dan koordinasi lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” jelas Rahmad. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Gadis Remaja Nekad Gantung Diri, Kabarnya Sering Ribut dengan Pacar

Next Post

Peringati Hari Juang Kartika, Koramil 03/Bgs Syukuran dan Doa Bersama

Next Post

Peringati Hari Juang Kartika, Koramil 03/Bgs Syukuran dan Doa Bersama

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee