• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Breakingnews

BNN Limpahkan Perkara Sabu 105KG ke Kejari, Tersangka Nginap di Lapas Bagansiapiapi

14 Desember 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi– Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan berkas perkara tahap II kasus penangkapan narkoba 105.926 gram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Selasa (14/12/2021) sore.

Berkas perkara dan enam orang tersangka yang ditangkap pada 21 september lalu, diserahkan langsung oleh penyidik BNN RI kepada Kejari Rohil. Enam tersangka yakni JP, RK, AS, DY, SD dan ZK kini ditahan di rutan Kelas IIA Bagansiapiapi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy menjelaskan, adanya peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dilakukan para tersangka. Selanjutnya tim BNN pada 21 September melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bagansiapiapi.

“BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu tiga terpal besar warna wani, didalamnya berisi tujuh karung kecil warna putih berisi 100 bungkus kemasan plastik teh cina,” papar Yuliarni.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 1322 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah diterima nya tersangka dan barang bukti ini lanjut Kajari, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Sementara itu Rahmat Penyidik BNN RI menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Seperti peran JP, AS dan DY berperan sebagai orang yang melakukan pengambilan narkoba dari Bagansiapiapi.

Sedangkan K dan J berperan sebagai pengendali yang mengatur keuangan dari pemain utama yang saat ini masih diupayakan BNN untuk dapat ditangkap juga.

“Mereka semua ini kapasitas nya masih sebagai pengendali dan pengambil barang, jadi pemilik nya masih kita lakukan penyelidikan dan koordinasi lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” jelas Rahmad. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Gadis Remaja Nekad Gantung Diri, Kabarnya Sering Ribut dengan Pacar

Next Post

Peringati Hari Juang Kartika, Koramil 03/Bgs Syukuran dan Doa Bersama

Next Post

Peringati Hari Juang Kartika, Koramil 03/Bgs Syukuran dan Doa Bersama

Kabar Terbaru

Polsek Pujud Gelar KRYD, Antisipasi C3, Narkoba dan Premanisme di Sejumlah Titik Rawan

14 Juni 2026

Cegah Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba, Kapolsek Pujud Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

13 Juni 2026

Rokan Hilir Darurat Narkoba? Polres Ungkap 80 Kasus dan Sita Ribuan Butir Ekstasi

12 Juni 2026

Piala Bupati Rokan Hilir Rayon II Segera Bergulir, Ayo Daftarkan Klub Kamu

12 Juni 2026

Tim RAGA Polsek Pujud Intensifkan Patroli, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan C3

12 Juni 2026

Panen Jagung Serentak di Tanjung Medan, Polsek Pujud Dukung Swasembada Pangan Nasional

11 Juni 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee