Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria, RHD alias Riki (31) alamat Jln Lintas Riau-Sumut Komplek ‘Lokalisasi’ Walet, daerah perbatasan Riau-Sumut Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini terpaksa ditangkap Polisi.
Pasalnya, RHD alias Riki diduga edarkan Narkotika jenis sabu-sabu dan Ektasi dalam bentuk Serbuk.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (06/11/2021) membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika itu.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap RHD alias Riki itu dilakukan pada Jumat (05/11/2021) sekira pukul 22.00 wib malam oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.
Tersangka ditangkap di komplek Lokalisasi Walet di daerah perbatasan Riau-Sumut.
Dari penangkapan itu, lanjut Juliandi, tim opsnal melakukan penggeledahan dari dalam dan luar rumah tersangka dengan didampingi ketua RT setempat. Dimana ditemukan 1 paket plastik bening diduga Narkotika jenis sabu.
Selain itu juga ditemukan 10 paket plastik bening berisikan serbuk berwarna orange diduga Narkotika jenis Ekstasi. 100 lembar plastik bening kosong, 2 buah alat hisap/Bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak warna kuning bertuliskan Tomico, 1 buah kaca pirex dan 2 unit timbangan digital.
“Diakui tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan juga diedarkan atau dijual. Terhadap tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)










