• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Tanpa Harus Menempuh Peradilan, Gugatan ke PT SIMP Sudah Menang

15 November 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi SPi MSi menyebut bahwa tanpa menempuh lembaga peradilan negara mestinya sudah menyerahkan tanah adat Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) kepada mereka.

Demikian disampaikan oleh Dosen yang kerap menjadi saksi ahli di Pengadilan itu saat ngopi bareng dengan Ketua Dewan Pimpinan Harian DPH MTKESMKK Datuk Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Datuk Wira Siak Di Cologarchi Kafe di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (14/11/2021) malam.

“Saya baru saja melihat peta yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Survey Peta Nasional, yang sekarang Badan Informasi Geospasial, ternyata sudah tertera di kesukuan yang ada di Rohil ini, seperti suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan suku Bebas. Berarti sebenarnya data ini sudah otentik ya. Yang kalaulah tanpa digugatpun dan hanya didaftarkan saja kepada Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup ( KLHK) dan Kementerian Pertanahan RI( BPN ). Ini sudah sah sebenarnya,” ungkap Elviriadi.

Ia menambahkan bahwa selama ini ianya tidak menyangka tentang adanya kepemilikan tanah adat yang sudah diakui negara ini di Rohil. Oleh sebab itu menurutnya adanya tanah adat tersebut sebenarnya adalah kebanggaan bagi masyarakat Riau.

“Ini surprise ya, sayapun terus terang terkejut ya, ini adalah suatu kabar baik, suatu kabar yang menggembirakan, adalah kebanggaan bagi masyarakat Riau pada umumnya, bahwa ternyata kita ada kepemilikan potensi yang besar berupa tanah adat yang sudah di register yang dipetakan oleh hukum adat di Rokan Hilir ini, sehingga ini adalah kabar baik bagi masyarakat Riau,” ucapnya kagum.

Untuk diketahui, hal tersebut disampaikan oleh Dr Elviriadi SPi MSi saat ditanya pendapatnya soal perkara gugatan MTKESMKK yang sedang berjalan di PN Rohil terhadap PT. Salim Ivomas Pratama tbk, PT. Tunggak Plantisions TBK dan PT. Gunung Mas Raya TBK, dengan Gugatan nomor 44.

Ikut hadir di acara selain Datuk Nurdin Muhammad Tahir, Datuk Rusmidi, Kuasa hukum MTKESMKK Cutra Andika SH MH, dan beberapa lainnya. (rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Rohil Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021

Next Post

Penghulu yang Wilayahnya Masuk HGU, Berkoordinasi dengan Pakar Lingkungan

Next Post

Penghulu yang Wilayahnya Masuk HGU, Berkoordinasi dengan Pakar Lingkungan

Kabar Terbaru

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

26 Januari 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

25 Januari 2026

Bupati Bistaman Buka Sosialisasi Sekolah Garuda dan Siapkan Lahan 25 Hektar

24 Januari 2026

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee