Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil.
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sebuah rumah di Bagan Siapiapi diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, digerebek Polisi dari Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).
Dari penggerebekan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan D alias Dedi Panjang (46) di rumahnya di Jln Mesjid Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 12,58 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (05/10/2021) malam membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jln Mesjid Kelurahan Bagan Timur sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Juliandi, tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan upaya hukum berupa penggerebekan dan penggeledahan pada Jumat (01/10/2021).
“Pada saat digerebek, ditemukan seorang laki-laki pemilik rumah berinisial D bersama rekannya yang mengaku bernama Bilman, warga Pujud,” ungkap Juliandi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan tempat ditemukan 1 buah kotak rokok merk Marlboro berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan sisa-sisa diduga Narkotika jenis sabu.
Selain itu juga ditemukan 4 buah pipet, 1 buah kaca pirex dan 1 buah Cutton Bud di dalam kamar Terlapor.
Tidak sampai disitu, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan dibawah Sofa dan ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 10 paket Sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang yang tidak diakui oleh keduanya.
Selain itu juga didapat barang bukti lainnya yakni 1 unit Handphone Oppo Reno 4 warna biru milik D.
“Terlapor dan barang bukti serta rekannya, Bilman turut dibawa ke Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)