• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Korupsi Dana Desa Empat Tahun, Penghulu Sungai Majo Pusako Ditahan Kejari

23 September 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi– SB alias C selaku Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD).

SB ditahan Kejari Rohil selama 20 hari kedepan sejak 23 September sampai 12 Oktober 2021 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi karena diduga melakukan korupsi dana desa sejak 2017 hingga 2020.

Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan, adanya dugaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Sehingga pihak Kejari melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan cara meminta keterangan terhadap 18 orang terdiri dari pelapor perangkat desa yang namanya tertuang dalam SPJ tenaga teknis.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat, diketahui bahwa terdapat temuan yaitu adanya kelebihan pembayaran sehingga tim penyelidik meyakini telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan pada tahap penyelidikan,” papar Yuliarni.

Selain itu lanjut Kajari, tersangka bersama bendahara sama-sama melakukan pencarian dana desa di Bank. Setelah dana cair, tersangka meminta uang tersebut untuk dikelola sendiri.

Selanjutnya tersangka membuat SK Tim pelaksana teknis, dan SK nya tidak pernah diserahkan kepada orang yang bersangkutan dan melakukan pemalsuan tandatangan.

“Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 876.082.840,” terang Kajari.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya kejadian ini, Kajari Rohil mengingatkan kepada masyarakat maupun pejabat agar hal ini menjadi pelajaran dan jangan lagi terjadi kasus yang sama. Dikatakannya, pihak Kejaksaan akan bertindak tegas mengawal dan mengamankan uang negara jika ditemui adanya penyalahgunaan anggaran negara.

“Namun jika kami masih menemukan terjadinya tindak pidana korupsi maka kami juga akan melakukan hal yang sama seperti ini. Ini semua kita lakukan sebagai wujud kecintaan terhadap Kabupaten Rokan Hilir Negeri seribu kubah,” tandasnya. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Istirahat Ditepi Sungai Batu Enam Bagansiapiapi, Seorang Nelayan Dimakan Buaya

Next Post

Pimpin Upacara Peringatan 61 Tahun UU Pokok Agraria, Bupati Rohil Sampaikan Amanat Menteri ATR/BPN

Next Post

Pimpin Upacara Peringatan 61 Tahun UU Pokok Agraria, Bupati Rohil Sampaikan Amanat Menteri ATR/BPN

Kabar Terbaru

Polres Rohil bersama Polda Riau Geledah Rumah Terduga Bandar Sabu, Tak Ditemukan Narkoba

14 April 2026

Polsek Pujud Kembali Ungkap Kasus Sabu, Ternyata Tersangka Residivis Curanmor

14 April 2026

Cooling System di Tanjung Medan, Kapolsek Pujud Soroti Aksi Setrum Ikan dan Peredaran Narkoba

13 April 2026

Kapolsek Pujud Gelar Cooling System Bersama Upika, Perkuat Sinergi Lawan Narkoba

13 April 2026

Langkah Tegas Polisi: Kapolsek Panipahan Dilantik, Perang Terbuka Melawan Narkoba Dimulai

13 April 2026

Wakapolda Riau Turun ke Panipahan, Ajak Masyarakat Sepakat Jaga Kamtibmas Pasca Aksi Unras

13 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee