• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Korupsi Dana Desa Empat Tahun, Penghulu Sungai Majo Pusako Ditahan Kejari

23 September 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi– SB alias C selaku Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD).

SB ditahan Kejari Rohil selama 20 hari kedepan sejak 23 September sampai 12 Oktober 2021 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi karena diduga melakukan korupsi dana desa sejak 2017 hingga 2020.

Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan, adanya dugaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Sehingga pihak Kejari melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan cara meminta keterangan terhadap 18 orang terdiri dari pelapor perangkat desa yang namanya tertuang dalam SPJ tenaga teknis.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat, diketahui bahwa terdapat temuan yaitu adanya kelebihan pembayaran sehingga tim penyelidik meyakini telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan pada tahap penyelidikan,” papar Yuliarni.

Selain itu lanjut Kajari, tersangka bersama bendahara sama-sama melakukan pencarian dana desa di Bank. Setelah dana cair, tersangka meminta uang tersebut untuk dikelola sendiri.

Selanjutnya tersangka membuat SK Tim pelaksana teknis, dan SK nya tidak pernah diserahkan kepada orang yang bersangkutan dan melakukan pemalsuan tandatangan.

“Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 876.082.840,” terang Kajari.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya kejadian ini, Kajari Rohil mengingatkan kepada masyarakat maupun pejabat agar hal ini menjadi pelajaran dan jangan lagi terjadi kasus yang sama. Dikatakannya, pihak Kejaksaan akan bertindak tegas mengawal dan mengamankan uang negara jika ditemui adanya penyalahgunaan anggaran negara.

“Namun jika kami masih menemukan terjadinya tindak pidana korupsi maka kami juga akan melakukan hal yang sama seperti ini. Ini semua kita lakukan sebagai wujud kecintaan terhadap Kabupaten Rokan Hilir Negeri seribu kubah,” tandasnya. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Istirahat Ditepi Sungai Batu Enam Bagansiapiapi, Seorang Nelayan Dimakan Buaya

Next Post

Pimpin Upacara Peringatan 61 Tahun UU Pokok Agraria, Bupati Rohil Sampaikan Amanat Menteri ATR/BPN

Next Post

Pimpin Upacara Peringatan 61 Tahun UU Pokok Agraria, Bupati Rohil Sampaikan Amanat Menteri ATR/BPN

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee