• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Beli Rumah Sudah Lunas Surat Malah Digadaikan, R Sinaga Lakukan Gugatan

4 September 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saat sidang lapangan oleh PN Rohil dikediaman Opung R Sinaga di Jl. Tuanku Tambusai Bagan Batu, Jumat (03/09). 

Inforohil.com, Bagan Batu – Opung R Sinaga, warga Jln Tuanku Tambusai Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini terpaksa melayangkan gugatan perdata ke PN Rohil.

Pasalnya, rumah beserta tanah yang ia beli sudah lunas malah dijadikan jaminan oleh penjual kepada orang lain.

Dan hari Jumat (03/09/2021), Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Rohil melakukan sidang Lapangan/Pemeriksaan Setempat atas Objek Perkara. Sedangkan R Sinaga didampingi kuasa hukumnya, Mangiring Parulian Sinaga S.Sos, S.H

Kepada wartawan, Mangiring menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya tersebut.

Yang mana awalnya Opung R Sinaga membeli rumah dari seseorang bernama Miswandi, namun sebelum dibeli surat tanah rumah tersebut sudah diagunkan Bank dan pembayaran pun telah lunas dilakukan oleh Penggugat.

Namun karena surat tanah tersebut masih atas nama orang lain yakni saudara J. Marbun, R. Sinaga meminta kepada Miswandi membaliknamakan surat rumah tersebut, ternyata oleh Miswandi diagunkan pada T. Sibarani sebagai Jaminan Utang pembelian alat berat.

“Intinya, klien saya merasa dirugikan, seharusnya surat tanah yang menjadi miliknya malah dijadikan jaminan, maka dari itu kita upayakan gugatan perdata ini,” terang Mangiring.

Proses sidang lapangan itu, diharapkan Mangiring agar nantinya pada saat sidang di PN Rohil tepatnya di Ujung Tanjung klien kami mendapatkan keadilan sehingga kliennya tidak dirugikan dan mendapatkan hak sebagimana mestinya.

“Kita bukan apa-apa, maksudnya cukup prihatin atas apa yang menimpa Opung R Sinaga, kesannya, seolah-olah dibodohi, janganlah sementang-mentang orang susah ditipu, dan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lain agar kedepannya bisa lebih berhati-hati,” ujarnya. (iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Pelajar di Rohil

Next Post

Pastikan Prokes, Babinsa Komsos dengan Pelayat di Rumah Duka

Next Post

Pastikan Prokes, Babinsa Komsos dengan Pelayat di Rumah Duka

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee