Saat sidang lapangan oleh PN Rohil dikediaman Opung R Sinaga di Jl. Tuanku Tambusai Bagan Batu, Jumat (03/09).
Inforohil.com, Bagan Batu – Opung R Sinaga, warga Jln Tuanku Tambusai Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini terpaksa melayangkan gugatan perdata ke PN Rohil.
Pasalnya, rumah beserta tanah yang ia beli sudah lunas malah dijadikan jaminan oleh penjual kepada orang lain.
Dan hari Jumat (03/09/2021), Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Rohil melakukan sidang Lapangan/Pemeriksaan Setempat atas Objek Perkara. Sedangkan R Sinaga didampingi kuasa hukumnya, Mangiring Parulian Sinaga S.Sos, S.H
Kepada wartawan, Mangiring menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya tersebut.
Yang mana awalnya Opung R Sinaga membeli rumah dari seseorang bernama Miswandi, namun sebelum dibeli surat tanah rumah tersebut sudah diagunkan Bank dan pembayaran pun telah lunas dilakukan oleh Penggugat.
Namun karena surat tanah tersebut masih atas nama orang lain yakni saudara J. Marbun, R. Sinaga meminta kepada Miswandi membaliknamakan surat rumah tersebut, ternyata oleh Miswandi diagunkan pada T. Sibarani sebagai Jaminan Utang pembelian alat berat.
“Intinya, klien saya merasa dirugikan, seharusnya surat tanah yang menjadi miliknya malah dijadikan jaminan, maka dari itu kita upayakan gugatan perdata ini,” terang Mangiring.
Proses sidang lapangan itu, diharapkan Mangiring agar nantinya pada saat sidang di PN Rohil tepatnya di Ujung Tanjung klien kami mendapatkan keadilan sehingga kliennya tidak dirugikan dan mendapatkan hak sebagimana mestinya.
“Kita bukan apa-apa, maksudnya cukup prihatin atas apa yang menimpa Opung R Sinaga, kesannya, seolah-olah dibodohi, janganlah sementang-mentang orang susah ditipu, dan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lain agar kedepannya bisa lebih berhati-hati,” ujarnya. (iloeng)