• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Anak Dibawah Umur dan Emak-emak Ditangkap Polisi di Dalam Kamar

15 Agustus 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil.

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, seorang anak dibawah umur dan Emak-emak ditangkap Polisi saat berada di dalam kamarnya.

Informasi yang dihimpun dari Mapolres Rohil, Ahad (15/08/2021) menyebutkan, kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu itu diamankan di sebuah rumah di Simpang Balok, Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan.

Keduanya diringkus Tim Sat Res Narkoba Polres Rohil dengan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram pada Sabtu (14/08/2021) malam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi mengungkapkan kedua pelaku, RY (42) warga Rawa Mulia Simpang Balok Kecamatan Simpang Kanan sedang di rumahnya bersama seorang anak dibawah umur, ORS (16).

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, tepatnya di daerah Simpang Balok Kecamatan Simpang Kanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan.

Dan pada Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 wib, dilakukan penggrebekan di Rumah RY dengan didampingi oleh Ketua RT dan RW.

Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang perempuan RY dan anak dibawah umur, ORS di dalam kamarnya.

Barang bukti Narkotika jenis sabu dan lainnya.

Dari penggerebekan itu, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu, 1 alat hisap bong, dan 4 buah Korek api.

“Dari interogasi yang dilakukan, RY menerangkan bahwa barang tersebut adalah milik seseorang dengan panggilan “Tompul” (dalam lidik) yang mana memberikan ke ORS untuk di jualkan seharga Rp. 2.000.000. Sebelum dijualkan, Narkotika jenis sabu tersebut sempat digunakan oleh kedua tersangka,” ungkap Juliandi.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Rohil guna proses selanjutnya. (rilis/iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Bersama Polri dan Nakes Lakukan Penyekatan

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Pimpin Latihan Upacara HUT RI

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Pimpin Latihan Upacara HUT RI

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee