• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Curi Buah Sawit Milik Warga Sumut, 4 Pemuda di Sinaboi Dipolisikan

8 Juli 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Empat pelaku pencurian buah kelapa sawit saat diamankan di Mapolsek Sinaboi.

Inforohil.com, Sinaboi – Diduga sering melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik Anton (32) warga Jln Kartini Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), 4 warga Sinaboi terpaksa ‘dipolisikan’.

Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (07/07/2021), keempat terduga pencurian dengan pemberatan (Curat) itu masing-masing berinisial Pi (36), Ri (25), MS (26) dan Ru (27). Semuanya warga Jln Poros Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Terduga pelaku ditangkap tim Opsnal Polsek Sinaboi atas dasar laporan Rusli Lubis (58) warga Perum Graha Pertiwi Blok AA Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu, Sumut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu bermula pada Senin (05/07/2021) sekira pukul 13.00 wib, pelapor/korban mendapat laporan dari Safriyan yang bekerja menjaga malam di kebun bahwa lahan yang dikelola korban dipanen oleh para pelaku tanpa seizin.

Keempat pelaku yang bukan pekerja seperti biasa dipanggil untuk memanen buah kelapa sawit tersebut, pelapor dan kedua saksi lainnya menghampiri terlapor untuk memberitahukan agar tidak melakukannya lagi.

“Karena dari informasi pekerja, terlapor sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban,” papar Juliandi.

Dan atas kejadian itu, korban dirugikan secara materil sebanyak Rp 3 juta kemudian melaporkan ke Polsek Sinaboi Polres untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti berupa buah kelapa sawit dsn gerobak angkut.

Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke 4 pelaku yang mana setelah diinterogasi mengaku telah mencuri buah sawit milik korban.

“Terhadap para terlapor dan barang bukti berupa 2,5 Ton sawit, 1 unit gerobak, 1 buah dodos, dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng*)

ShareTweetSend
Previous Post

Ketersediaan Masker Medis di Baganbatu Masih Normal

Next Post

Pembangunan Box Culvert TMMD Hampir Selesai, Warga Ucapkan Terimakasih

Next Post

Pembangunan Box Culvert TMMD Hampir Selesai, Warga Ucapkan Terimakasih

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee