Foto: Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (17/06).
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga ‘Palak’ pedagang Abu Piring, seorang preman di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah terpaksa menginap di Sel Tahanan Kantor Polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (19/06/2021) petang menyebutkan pelaku pemalakan itu berinisial DS (37) alamat Jln Darusallam Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Pelaku dilaporkan oleh korban, M Sidik (29) membuat laporan karena dimintai sejumlah uang oleh tersangka dengan pengancaman ketika korban menjajakan jualan di Jln Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di depan Pajak Baru.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan pemalakan itu.
“Ya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah,” terang Juliandi.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada Kamis (17/06/2021) korban bersama rekannya, Sadam dan Muklis berangkat menuju Kota Bagan Batu dengan membawa Abu Piring menggunakan 1 mobil Pickup.
Kemudian pelapor dan temannya singgah di daerah Bagan Batu tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman di sebuah toko sembako. Setibanya, kedua teman korban turun ke toko tersebut untuk menawarkan abu piring yang dibawa untuk dijual.
Pada saat itu, tiba-tiba datang satu orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang dengan menggunakan satu unit sepedamotor sambil berkata “Minta uang”.
Kemudian korban menjawab “Gak ada uang“, pelaku terus memaksa pelapor sambil melihat ke dalam mobil yang mana pada saat itu di laci mobil tersebut pelaku melihat ada uang terletak sebanyak Rp. 4 000,- namun pada kesempatan pertama pelapor tidak memberikan uang tersebut kepada pelaku.
Selanjutnya pelaku kembali memaksa pelapor dengan cara menarik lengan baju hingga akhirnya dengan rasa takut pelapor pun menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
“Setelah pelaku menerima uang yang diberikan pelaku pun pergi meninggalkan pelapor, dan tiba-tiba setelah pelaku pergi satu orang laki-laki yang mengaku anggota kepolisian Bripka Sobar Dalimunthe datang menghampiri pelapor sambil menanyakan kejadian yang dialami pelapor,” terang Juliandi.
Selanjutnya pelapor menjelaskan kepada orang tersebut terkait kejadian yang dialaminya. Selanjutnya pelapor melihat, anggota kepolisian itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Pelaku juga dihadapkan kepada pelapor untuk memastikan bahwa benar pelaku tersebut adalah orang yang dimaksud telah melakukan pemerasan terhadap pelapor, selanjutnya pelapor diminta untuk datang kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Juliandi.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Uang pecahan 2 ribu sebanyak Rp. 4.000,-. Dari tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan disangkakan pasal 368 KUHPidana. (rilis/iloeng)