• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Selama Penyekatan Pra Peniadaan Mudik, 700 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

5 Mei 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pos Penyekatan mudik di Simpang Martabak, Bagan Batu.

Inforohil.com, Bagan Batu – Penyekatan pra peniadaan mudik yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) sejak 28 April hingga 4 Mei 2021 setidaknya 700 kendaraan dipaksa putar balik dari arah kedatangan.

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP David Richardo SIK, Rabu (05/05/2021).

“Total kendaraan yang diperiksa sebanyak 1.800 dan 700 diantaranya dipaksa putar balik karena tidak menunjukkan surat keterangan Antigen para penumpangnya,” kata David.

Dijelaskannya, 700 kendaraan yang diputar balik itu terdiri dari angkutan umum dengan rincian 138 roda 4, 59 roda 6. Sementara kendaraan pribadi 71 kendaraan roda 2, 396 roda 4 dan 36 roda 6.

Lebih lanjut Kasat Lantas juga menerangkan penyekatan itu terdiri dari Posko depan Rumah Makan Bina Ria, Perbatasan Riau-Sumut, Pos penyekatan depan Asrama Koramil 03/Bgs Simpang Martabak Kecamatan Bagan Sinembah dan Pos Simpang Pedamaran Kecamatan Bangko.

Dalam kegiatan penyekatan pra peniadaan mudik itu melibatkan personil Polri sebanyak 43, TNI 16, Dishub 8, BPBD 8, Satpol PP 12 dan Nakes 12 orang.

Pos Penyekatan mudik depan RM Bina Ria, Perbatasan Riau-Sumut.

“Kami tetap melaksanakan tugas ini berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Covid-19, tentang peniadaan mudik yang dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap David.

Dijelaskan lagi, peniadaan mudik yang akan diterapkan sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei, pos penyekatan tidak memperbolehkan kendaraan atau penumpang yang keluar ataupun masuk ke Riau kecuali moda transportasi logistik, pangan sesuai dengan SE tersebut.

“Ayo, disiplinkan diri, jangan bepergian sayangi keluarga dan sanak famili. Mari, menuju kemenangan yang Fitri dengan berlalunya pandemi ini,” pungkas David. (rls/iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Tabrakan Beruntun di Jalinsum, Tiga Penumpang Tewas di Tempat

Next Post

Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat LK 2021 di Polres Rohil

Next Post

Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat LK 2021 di Polres Rohil

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee