• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Selama Penyekatan Pra Peniadaan Mudik, 700 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

5 Mei 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pos Penyekatan mudik di Simpang Martabak, Bagan Batu.

Inforohil.com, Bagan Batu – Penyekatan pra peniadaan mudik yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) sejak 28 April hingga 4 Mei 2021 setidaknya 700 kendaraan dipaksa putar balik dari arah kedatangan.

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP David Richardo SIK, Rabu (05/05/2021).

“Total kendaraan yang diperiksa sebanyak 1.800 dan 700 diantaranya dipaksa putar balik karena tidak menunjukkan surat keterangan Antigen para penumpangnya,” kata David.

Dijelaskannya, 700 kendaraan yang diputar balik itu terdiri dari angkutan umum dengan rincian 138 roda 4, 59 roda 6. Sementara kendaraan pribadi 71 kendaraan roda 2, 396 roda 4 dan 36 roda 6.

Lebih lanjut Kasat Lantas juga menerangkan penyekatan itu terdiri dari Posko depan Rumah Makan Bina Ria, Perbatasan Riau-Sumut, Pos penyekatan depan Asrama Koramil 03/Bgs Simpang Martabak Kecamatan Bagan Sinembah dan Pos Simpang Pedamaran Kecamatan Bangko.

Dalam kegiatan penyekatan pra peniadaan mudik itu melibatkan personil Polri sebanyak 43, TNI 16, Dishub 8, BPBD 8, Satpol PP 12 dan Nakes 12 orang.

Pos Penyekatan mudik depan RM Bina Ria, Perbatasan Riau-Sumut.

“Kami tetap melaksanakan tugas ini berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Covid-19, tentang peniadaan mudik yang dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap David.

Dijelaskan lagi, peniadaan mudik yang akan diterapkan sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei, pos penyekatan tidak memperbolehkan kendaraan atau penumpang yang keluar ataupun masuk ke Riau kecuali moda transportasi logistik, pangan sesuai dengan SE tersebut.

“Ayo, disiplinkan diri, jangan bepergian sayangi keluarga dan sanak famili. Mari, menuju kemenangan yang Fitri dengan berlalunya pandemi ini,” pungkas David. (rls/iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Tabrakan Beruntun di Jalinsum, Tiga Penumpang Tewas di Tempat

Next Post

Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat LK 2021 di Polres Rohil

Next Post

Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat LK 2021 di Polres Rohil

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee