Tiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Bangko Pusako. |
Inforohil.com, Bangko Pusako – Personil Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (30/04/2021) malam lalu berhasil menangkap Dua orang yang bawa barang beginian. Dan dari pengembangan Polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Senin (03/05/2021), dari penangkapan terhadap tersangka A alias Agus dan IJ yang setelah dilakukan pemeriksaan berhasil menemukan diduga paket Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan itu bermula pada Jumat (30/04) sekira pukul 22.30 wib sedang melaksanakan KRYD di Jln H Annas Maamun Kelurahan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako.
Pada saat itu personil Polsek Bangko Pusako Brigadir Deni Nainggolan dan Aiptu M Sihombing melihat Dua orang laki-laki yang tidak memakai masker mengendarai sepedamotor Supra X 125 BM 6821 WH.
“Pada saat itu, petugas menanyakan kepada tersangka kenapa tidak memakai masker, akan tetapi keduanya merasa gugup menjawabnya,” ungkap Juliandi.
Melihat hal itu, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya dan ditemukan 1 bungkus rokok On Bold di kantong celana dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal.
“Kemudian petugas menanyakan ‘Apa ini’ dijawab tersangka A ‘Sabu-sabu pak’, selanjutnya keduanya dibawa ke kantor untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,” bebernya.
Dari pengakuan A alias Agus, ia membeli sabu-sabu bersama temannya, IJ teman boncengannya. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B warga Bangko Mukti.
Selanjutnya tim unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap tersangka B yang pada saat itu sedang bermain Handphone di depan rumahnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka B ditemukan 7 paket plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah kaca hias.
“Dari keterangan B, sabu-sabu diperolehnya dari MS (DPO) alamat Balam KM 18,” ujarnya.
Dari hasil tes urine terhadap 3 tersangka hasilnya positif mengandung methamphetamine. Dan terhadap ketiganya dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut. (iloeng)