• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gara-gara Mengintip, Korban Buat Laporan, Polisi Terapkan Problem Solving

24 Mei 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kedua belah pihak saat berdamai.

Inforohil.com, Batu Hampar – Polsek Batu Hampar terapkan program Problem Solving terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Kegiatan problem solving itu dilaksanakan oleh tim unit Reskrim Polsek Batu Hampar dan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Sialang Bripka Teguh Basuki pada Ahad (23/05/2021) sekira pukul 16.50 wib petang kemarin di kediaman Agustami, Parit 10 Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa pokok permasalahan itu adalah antara Zulfikar selaku pihak kedua dan Agustami pihak pertama tentang perbuatan mengintip di rumahnya pada malam hari

“Sehingga membuat istri pihak pertama terkejut dan trauma,” ujarnya.

Mendapati itu, pihak pertama menangkap pihak kedua dan dibawa ke Mapolsek Batu Hampar untuk dilaporkan.

Dijelaskannya, dari problem solving itu kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan kesepakatan sebagai berikut;

1. Pihak pertama mengaku bersalah dan meminta maaf kepada pihak kedua

2. Pihak pertama bersedia memaafkan pihak kedua tanpa unsur paksaan dari mana pun

3. Pihak pertama dan pihak kedua berjanji setelah melakukan perdamaian saling menjaga hubungan baik dan tidak saling bermusuhan

4. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada pihak pertama dan orang lain

5. Apabila mengulangi perbuatannya bersedia di tuntut secara hukum dan tidak menuntut kepada pihak kepolisian sektor Batu Hampar.

Lebih lanjut, Juliandi mengatakan problem solving ini merupakan salah satu program Kapolri dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses hukum terlebih ancaman pidananya ringan. (rilis)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Danramil 03/Bgs Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Basira

Next Post

Terekam CCTV, Aksi Pencuri Kabel PT Telkom di Simpang Kanan Ditangkap

Next Post

Terekam CCTV, Aksi Pencuri Kabel PT Telkom di Simpang Kanan Ditangkap

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee