Inforohil.com, Bagan Batu – Babinsa Koramil 03/Bgs Kodim 0321/Rohil, Serma Syahruddin dan anggota lainnya bersama dengan Tim Satgas Covid-19 kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sasaran utama dalam operasi yustisi adalah masyarakat yang tidak memakai masker di beberapa titik diantaranya Suzuya, Pajak Lama dan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kecamatan Bagan, Jumat (26/03/2021).
Dalam operasi yustisi itu, setidaknya tim satgas covid-19 berhasil menjaring 10 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Seperti biasa, terhadap pelanggar diberikan sanksi disiplin berupa membacakan pernyataan yang berjanji untuk selalu memakai masker.
“Sebab, hampir rata-rata pelanggar Prokes adalah tidak memakai masker, padahal kita juga tidak bosan-bosannya menghimbau, bahkan membagikan masker,” kata Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa.
Dijelaskannya, dalam operasi yustisi kali ini tim satgas covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP juga tetap menghimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3 M.
“Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak. Besar harapan kita, kesadaran masyarakat lebih ditingkatkan untuk penerapan Prokes,” tandasnya. (iloeng)