Inforohil.com, Bagan Batu – Koramil 03/Bgs Kodim 0321/Rohil dan tim gabungan dari Polri dan Satpol PP kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19.
Dari pihak Koramil 03/Bgs dihadiri Serka Salamun dan Serda Hamdani Harahap melaksanakan operasi yustisi di beberapa titik diantaranya Jln Jenderal Sudirman, Suzuya dan Pajak Lama Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (02/03/2021).
Pada kesempatan personil Koramil 03/Bgs, Polsek Bagan Sinembah dan Satpol PP setidaknya berhasil menjaring masyarakat pelanggar protokol kesehatan sebanyak 15 orang.
Dan selain menindak dengan teguran lisan serta membacakan janji untuk selalu mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker juga memberikan edukasi agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Pada intinya dalam penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tentunya hindari kerumunan,” kata Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa.
Dari operasi yustisi yang dilaksanakan selama ini, tambah Danramil, belum ada penutupan tempat usaha disebabkan pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
“Hal ini tentunya karena kepatuhan terhadap protokol kesehatan, harapan kita selalu mematuhi protokol kesehatan utamanya penggunaan masker,” tandasnya. (iloeng)