![]() |
Herman S.Sos, sekretaris Pemuda Muhammadiyah Pasir Limau Kapas. (Dok. Pribadi) |
Inforohil.com, Panipahan – Sebagaimana disebutkan dalam Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12, bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Pasal Pasal 12 PRIORITAS penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menyikapi itu, Herman S.Sos selaku Sekretaris Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Kecamatan Pasir Limau Kapas Khusunya Panipahan (PCPM-PALIKA) dalam keterangan tertulisnya kepada inforohil.com, Sabtu (27/02) kemarin menyebutkan sejumlah pola korupsi itu diantaranya proyek fiktif. Modus ini dilakukan dengan cara memasukkan anggaran untuk pekerjaan, namun proyek tak pernah ada.
“Selanjutnya pola kedua ialah double budget. Modus ini dilakukan dengan cara memasukkan anggaran untuk proyek yang sebenarnya telah rampung dikerjakan. Selanjutnya ada pula orang yang berhutang menggunakan dana desa, namun tak pernah dikembalikan. Ini pola yang sangat mudah kita jumpai,” ujarnya.
Herman juga berasumsi jabatan kepala desa kini juga masuk dalam 5 besar pelaku korupsi. Selain kades, ada pegawai negeri, swasta, kepala daerah dan legislatif.
Dari data ICW menurut Herman, tercatat dalam kurun waktu 2016-2018 sudah 212 kepala desa menjadi tersangka akibat skandal anggaran desa ini.
Pada 2016 -2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018, sampai akhir bulan Desember, ICW mencatat ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
ICW menyebutkan pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap penyaluran dana desa. Masyarakat, juga harus ikut serta mengawasi penyaluran itu. Masyarakat di desa harus melek akan dana desa, harus paham bagaimana anggaran desa bergulir untuk digunakan.
Pasalnya, sampai hari ini, bahkan temuan ICW, masih ada Kepala Desa yang tak mampu bagaimana cara mengelola anggaran dan tidak mengerti membuat laporan pertanggungjawaban, sehingga menjadi temuan aparat penegak hukum dikemudian hari.
Herman juga mengatakan Misalnya ada salah satu atau oknum-oknum di pemerintahan desa yang pinjam uang menggunakan uang dana desa, tetapi tidak dikembalikan. Tentu itu jadi temuan di kemudian hari. Ini pola-pola yang sangat mudah kita jumpai,”
Menurut Herman, pengawasan pemerintah, baik di daerah maupun pusat harus ditingkatkan, seraya bikin sistem pencegahan yang lebih baik lagi.
“Tentu yang diperkuat itu adalah fungsi pengawasan di pemerintah. Yang ke kedua yakni peran serta LSM, Organisasi Pemuda maupun Organisasi Mahasiswa baik Elemen masyarakat khususnya Kecamatan Pasir Limau Kapas(Panipahan),” pungkasnya.
Herman, juga turut serta menghimbau, mengajak dan berharap Kepada masyarakat di setiap Kepenghuluan melek akan dana desa. Harus paham bagaimana anggaran desa tersebut bergulir untuk digunakan. Dan apabila ada kejanggalan-kejanggalan dalam Praktek Pembangunan baik berupa fisik ataupun tidak sesuai degan Rencana angaran pembagunan (RAB).
“,Kita sebagai masyarakat selayaknya menanyakan hal tersebut kepada Perangkat desa ataupun BPKep Desa tersebut apapun bentuknya yang terpenting kami harapkan ada upaya peningkatan kapasitas dari kepala desa itu sendiri,” tandasnya. (rilis)