![]() |
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bangko dan Rimba Melintang. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir melalui jajaran Polsek belakangan ini mulai rutin menciduk satu persatu pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel (Toto Gelap).
Berdasarkan data yang dirangkum, Selasa (19/01), Polsek Bangko berhasil menciduk pelaku judi Togel, AG alias Tuabak (53) warga Jln Utama Gg Purnama Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko pada Minggu (17/01) petang lalu.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti yang meyakinkan berupa 1 unit Handphone, 2 lembar kertas Kalender yang bertuliskan nomor Togel yang keluar, 1 le🔥 kertas bertuliskan pasangan nomor Togel, 1 buah buku tulis yang berisikan nomor-nomor, 1 buah buku Notes, 4 buah Pena, 1 buah dompet berisikan uang tunai Rp 300.000 dan Rp 36.000,-.
Selain itu, Polsek Rimba Melintang juga berhasil mengamankan pelaku Judi Togel dengan menggunakan situs Alexis Togel dan situs judi Win yang bernama Af alias Izal (28) warga Jln Pusara Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku dibekuk di Jln Kh Rozali Kelurahan Rimba Melintang pada Senin (18/01) sekira pukul 13.00 wib kemarin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka Judi Togel tersebut.
Dijelaskannya, untuk tersangka AG alias Tuabak dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jln Utama Bagan Siapiapi di sebuah rumah sering terjadi perjudian berupa jual beli nomor Togel.
Dan setelah mendapat perintah Kapolsek untuk melakukan penangkapan, sekira pukul 16.00 wib tim opsnal tiba dan langsung melakukan penyelidikan mendalam diseputaran lokasi.
Dan sekira pukul 16.30 wib, tim opsnal menemukan rumah sesuai informasi dan langsung mengamankan seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di depan teras rumah tersebut.
“Sebelum melakukan penggeledahan, tim opsnal memanggil ketua RT setempat dan kemudian ditemukan barang bukti lainnya. Atas perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bangko,” terang Juliandi m
Sementara itu, terhadap tersangka Af di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln Kh Rozali tepatnya di sebuah warung milik warga di pinggir Sungai sering terjadi transaksi jual beli nomor Togel.
Kemudian Kapolsek Rimba Melintang, IPTU M Sodikin SH langsung memerintahkan unit Reskrim yang dipimpin Bripka NM Panjaitan untuk melakukan penangkapan.
Pada saat penangkapan, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku, Af alias Izal dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku tulis merek siswa warna biru yang berisikan tulisan angka, 2 buah alat tulis pena merk Snowman dan merek X-Data, uang kertas sejumlah Rp. 139.000,- dengan rincian 12 lembar uang pecahan Rp.2.000,- 9 lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- 5 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,-.
1 unit Handphone Nokia 105 warna hitam dengan kartu perdana simpati Nomor :081261694178, 1 unit Handphone Android Oppo A-12 warna hitam dengan kartu perdana Indosat, Nomor 08576761950, dan 1 buah buku tabungan BRI No. Rek : 8118-01-004852-53-5 An. Safrizal yang kepemilikannya di akui oleh tersangaka itu sendiri.
“Dari pengakuan terlapor ianya sedang melakukan perjudian jenis Toto Gelap (Togel) online dengan Situs Alexis Togel dan Judi Win. Selanjutnya tersangaka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Rimba Melintang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)