Inforohil.com, Pujud – PT Tunggal Mitra Plantation melakukan sosialisasi Undang Undang Omnibuslaw Cipta Kerja kepada sejumlah karyawan dan buruh serta serikat pekerja.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di Aula PKS PT Tunggal Mitra Plantation yang berkedudukan di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (19/10/2020) sekira pukul 10.00 wib.
Sosialisasi itu dipimpin langsung oleh Mill Manager 1 Febrizal, serta Kasi MGF Mukhrizal Armaly, Assisten Proses Agung Widodo dengan sejumlah peserta sekitar 25 orang dari perwakilan pengurus PUK F.SPPP-SPSI dan karyawan PT Tunggal Mitra Plantation.
Kegiatan pemberian sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja ini berlangsung tetap mematuhi kepada protokol kesehatan dengan mengatur jarak tempat duduk, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk ke ruangan aula.
Sosialisasi ini dilaksanakan berguna untuk memberi pemahaman dan mencegah berita – berita hoax yang sedang berkembang di mayoritas penjuru negera Indonesia ini, dan juga tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar.
Kegiatan berlangsung secara tertib dimulai dari pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan dari Mill Manager, paparan dan sosialisasi oleh sdr Mukhrizal Armaly serta penutup.
Dalam pemberian sosialisasi ini yang sangat diharapkan oleh para karyawan adalah tidak hilangnya apa yang menjadi hak – hak mereka yang saat ini sudah berjalan.
Dengan harapan tidak ada lagi oknum-oknum yang memprovokasi yang membuat keresahan baik didalam daerah sendiri maupun lingkup nusantara. (rilis)