• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sudah Tiga Bulan Dalam Sel, Berkas Perkara Pencuri BH dan Kolor Belum Dilimpahkan Kejari Rohil

30 Juli 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Hingga kini berkas tersangka kasus pencuri Bra dan Color milik istri oknum polisi di Rokan Hilir (Rohil), Kamis, 30 April 2020 belum juga dilimpahkan kejaksaan negri (Kejari) ke pengadilan negeri.
Pasalnya tersangka S Rambe sudah tiga bulan lamanya mendekam di sel tahanan Mapolres Rokan Hilir.
Hal ini menjadi tanda tanya Rani Stevani Girsang, SH dan Selamet Sempurna Sitorus SH selaku kuasa hukum tersangka S Rambe, bahwa kasus ini terlalu berlebihan serta rasa keadilan hampir tidak ada dan tidak lagi bersifat substantif. Apalagi dalam kasus ini dinilai kasus ringan.
Lanjutnya Rani, apakah hukum tidak lagi berdasarkan pada hati nurani atau harus terikat pada pasal-pasal formal. Sehingga terlalu minim keadilan di negeri ini jika pihak kepolisian dan kejaksaan harus memperpanjang status tahanan sipelaku berkali-kali. 
“Ada apa di balik perkara ini. Walaupun sipelaku telah melakukan tindak pidana pencurian bra dan color, akan tetapi seharusnya penyidik dan jaksa memperhatikan Perma nomor 2 tahun 2012 yang sudah diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA),” jelasnya Rani Stevani Girsang, SH kepada awak media, Rabu (29/7)
Sangat disesalkannya bahwa jaksa tidak menggunakan haknya untuk menolak kasus ini, dengan alasan tak layak untuk diteruskan karena dilihat dari barang bukti dan nilai kerugiannya. 
Menurut Rani, dalam konteks ini haruslah peran penegak hukum itu di terapkan, tidak semata melihat fakta, akan tetapi melihat atau menimbang serta latar belakang dari nilai kemanusiaan. “Intinya, penerapan hukum dalam kasus ini terlalu kaku. ungkapnya Rani.
Sementara itu, tanggapan jaksa Kejari Rokan Hilir Marulitua J Sitanggang SH kepada awak media mengatakan saat ini perkara nama S Rambe masih dalam perpanjangan waktu penahanan dari pengadilan. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Pujud Bekuk Dua Tersangka Sabu

Next Post

Danramil 02 Turun Langsung Penyemprotan Desinfektan di Mesjid

Next Post

Danramil 02 Turun Langsung Penyemprotan Desinfektan di Mesjid

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee